Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat sosialisasi Pendataan Wajib Pajak Kendaraan bermotor dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur, rapat yang di pimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi yang berlangsung di Aula Atas Setdakab Lamtim, selasa (09/08/2022)
Dalam rapat tersebut Taemizi menyampaikan, Perlu kita ketahui bersama, bahwa Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diperlukan guna kepastian akurasi data potensi pajak, khususnya potensi pajak yang ada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Untuk itu, mari kita dukung dan sukseskan Pendataan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Berdasarkan data pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, terdapat 230.675 (dua ratus tiga puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima) unit kendaraan yang menunggak pajak, dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Perlu kita sadari dan kita pahami bersama, bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, biasakan diri kita untuk membayar pajak tepat waktu, karna pajak yang kita bayarkan, dipergunakan untuk menunjang bangunan dan jalannya roda Pemerintahan
Pada kesempatan ini saya berpesan kepada seluruh peserta, agar bersungguh-sungguh dan menyimak secara baik apa yang disampaikan oleh Narasumber, sehingga pelaksanaan sosialisasi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sesuai dengan harapan dan dapat dipertanggungjawabkan.Untuk itu,saya harapkan partisipasi dari bapak/ibu sekalian.
Dengan kontribusi nyata bapak/ibu sekalian, semoga akan berdampak pada kemajuan dan suksesnya pembangunan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur yang kita cintai ini. “tutur Tarmizi. (jex)