banner 728x250
Tak Berkategori  

Wali Kota Eva: RJ Bantu Masyarakat Cari Solusi Masalah

Avatar
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberi sambutan pada peresmian kampung Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Lamban Dalom Kebandaran Negeri Olok Gading. Jumat (1/4/2022).

Hadir dalam acara ini, Wakil Walikota Kota Bandar Lampung, Forkopimda Bandar Lampung serta Para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyampaikan, RJ sangat membantu masyarakat dalam mencari solusi dalam penyelesaian masalah disekitar.

“Saya meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat dapat memberikan informasi terkait RJ kepada masyarakat”. Terangnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto Mengatakan, rumah RJ ini dibentuk agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi dalam masyarakat.

“Rumah ini dapat menjadi sarana untuk mendukung penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan”. Jelasnya.

Lanjutnya, Setelah Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberlakukan, maka fokus penyelesaian perkara oleh jaksa tidak lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.

“Tapi lebih mengutamakan pemulihan kepada keadaan semula. Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan seluruh aspek”. Katanya.

Selain itu, Budaya musyawarah sudah ada sejak nenek moyang kita. Karena itu, kami mengajak para tokoh adat dan masyarakat untuk bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak perlu sampai ke pengadilan. Ungkapnya.

“Untuk kejahatan yang berat seperti perampokan, pembunuhan, dan narkoba merupakan tugas penegak hukum dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku”. Pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *