banner 325x300
banner 325x300
Lampung Timur

Pemkab Lampung Timur Matangkan Masterplan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat ‎

×

Pemkab Lampung Timur Matangkan Masterplan Perhutanan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat ‎

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR, – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mematangkan penyusunan Masterplan Integrated Area Development (IAD) atau pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial, pada (29/09/2026).
‎
‎Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan program lintas perangkat daerah, menjaga kelestarian hutan, sekaligus mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
‎
‎Pembahasan masterplan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Lampung Timur dalam merancang pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.
‎
‎Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Timur, Dr. Verzanita Hasan, ST, MT, menegaskan bahwa dokumen masterplan IAD harus menjadi pedoman bersama bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan.
‎
‎Menurutnya, penyusunan masterplan perlu diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar pelaksanaan program memiliki arah yang jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
‎
‎“Masterplan ini harus menjadi pegangan dan pedoman kita bersama. OPD teknis harus ditentukan, siapa melakukan apa, sehingga jelas arah pelaksanaannya. Harus terlihat kondisi sebelum dan sesudah program dilaksanakan agar pencapaiannya dapat diukur,” ungkap Verzanita.
‎
‎Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data yang akurat, penetapan perangkat daerah penanggung jawab, serta pembagian tugas yang konkret. Setiap program harus disusun berdasarkan kondisi lapangan, dilengkapi target, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan indikator keberhasilan yang realistis.
‎
‎Masterplan IAD mencakup sejumlah klaster pengembangan, mulai dari perlindungan hutan, perluasan akses legal perhutanan sosial, penguatan kelembagaan masyarakat, pengembangan usaha dan hilirisasi produk, hingga ekowisata.
‎
‎Pengembangan klaster tersebut diharapkan mampu memperkuat basis ekonomi masyarakat, meningkatkan ketahanan pangan, membuka peluang usaha, serta memberikan nilai tambah bagi produk lokal. Keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program.
‎
‎Pemkab Lampung Timur mendorong agar masterplan yang disusun tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi pedoman operasional yang dapat diterapkan secara terukur. Karena itu, koordinasi lintas OPD, kejelasan pembagian peran, serta sistem pemantauan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
‎
‎Melalui penyempurnaan masterplan IAD, Pemkab Lampung Timur berharap pembangunan berbasis perhutanan sosial dapat berjalan lebih terarah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kelestarian hutan, pengembangan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan keluarga. (Rahmat)
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *