banner 325x300
banner 325x300
Jawa Timur

LSM LIRA Malang Raya Apresiasi JPU Kota Batu, Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Faradila Tetap Dipertahankan

×

LSM LIRA Malang Raya Apresiasi JPU Kota Batu, Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Faradila Tetap Dipertahankan

Sebarkan artikel ini

Kota Malang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya mengapresiasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu yang tetap mempertahankan tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap dua terdakwa dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa.

Apresiasi tersebut disampaikan LSM LIRA Malang Raya setelah dalam persidangan lanjutan, rabu 9 september2026 diruangan cakra Pengadilan Negeri kota Malang , dalam kesempatan itu , JPU kembali menyampaikan tuntutan terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Perwakilan LSM LIRA Malang Raya , S. A Mahendra aelaku Bupati LSM LIRA Malang, menilai sikap JPU tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan tuntutan yang tegas terhadap perkara pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat

“LSM LIRA Malang Raya mengapresiasi JPU Kota Batu yang tetap pada tuntutan seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berkeadilan,” ujar Mahendra .

Tuntutan seumur hidup merupakan bentuk keseriusan penegak hukum dalam menangani perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Pihaknya juga berharap seluruh fakta persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Kami menghormati independensi majelis hakim. Namun kami berharap seluruh fakta dan bukti yang terungkap di persidangan benar-benar dipertimbangkan sehingga putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegasnya.

Di tempat yang sama plt , walikota LSM LIRA kota Malang Imam SH, yang juga salah satu LBH Korban, berharap agar proses persidangan tetap dikawal secara terbuka hingga putusan akhir. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa, mahasiswi UMM, sebelumnya menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini memasuki tahapan penting dengan tetap dipertahankannya tuntutan seumur hidup terhadap kedua terdakwa. Harap Imam

Sementara itu walikota LSM LIRA Kota Batu, Rudi Cahyono menambahkan nanti putusan majelis hakim nantinya dapat mencerminkan rasa keadilan, sekaligus menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan. Hak korban dan keluarga korban harus menjadi perhatian dalam proses hukum ini ,tambah Rudi Cahyono (kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300