banner 325x300
banner 325x300
Kalimantan Barat

16 Tahun Berusaha Tak Otomatis Tahu Barang Palsu, Kuasa Hukum Edy Chou: Buktikan Pengetahuannya

63
×

16 Tahun Berusaha Tak Otomatis Tahu Barang Palsu, Kuasa Hukum Edy Chou: Buktikan Pengetahuannya

Sebarkan artikel ini

MEMPAWAH — Penasihat hukum Edy Mulyadi alias Edy Chou membantah anggapan bahwa lamanya terdakwa menjalankan usaha dapat serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya mengetahui barang yang diperdagangkan diduga palsu atau tidak memenuhi standar.

Kuasa hukum Edy Chou, Muhammad Mauluddin, mengatakan persoalan utama yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut bukan berapa lama kliennya menjalankan usaha, tetapi apakah terdapat bukti bahwa terdakwa mengetahui kondisi maupun keaslian barang yang diperdagangkan.

“Beliau mau 16 tahun, mau 20 tahun menjalankan usaha, faktanya beliau tidak tahu,” kata Mauluddin dalam keterangannya terkait perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Mempawah.

Menurut Mauluddin, pihaknya telah mengajukan sebanyak 29 bukti dalam persidangan untuk mendukung pembelaan terdakwa.

Ia menyebut, khusus berkaitan dengan PD Tiga Sekawan Perkasa dan PT Putra Nusantara Manunggal, terdapat surat perjanjian bersama yang menurut pihaknya memuat keterangan berkaitan dengan keaslian salah satu produk.

Sementara terhadap produk lainnya, Mauluddin menyatakan kliennya tidak memiliki pengetahuan sebagaimana yang didalilkan dalam perkara.

Kuasa hukum juga membantah bahwa kondisi barang yang ditemukan saat penggerebekan pada 2025 dengan sendirinya membuktikan adanya pengetahuan terdakwa mengenai asal-usul maupun keaslian produk tersebut.

“Beliau tidak langsung menerima dari Jakarta dengan pengetahuan bahwa barang itu asli atau tidak asli. Jadi kami membantah kalau dikatakan klien kami mengetahui barang tersebut asli atau tidak,” ujarnya.

Mauluddin mengatakan pihaknya belum melihat adanya pembuktian yang menurut mereka menunjukkan Edy Chou telah mengetahui bahwa produk yang diperdagangkan bermasalah.

Dalam konstruksi pembelaannya, kuasa hukum bahkan menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan dalam rantai distribusi barang tersebut.

Namun, penilaian tersebut masih merupakan argumentasi pihak terdakwa dan akan diuji bersama seluruh fakta serta alat bukti dalam proses persidangan.

Mauluddin juga mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Polda Kalimantan Barat terkait persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan distribusi barang tersebut.

Menurutnya, laporan itu masih berada pada tahap penyelidikan dan pihaknya telah menerima pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.

Sementara proses persidangan Edy Mulyadi alias Edy Chou di Pengadilan Negeri Mempawah masih berlangsung.

Tahap pemeriksaan saksi disebut telah selesai. Persidangan berikutnya dijadwalkan Kamis (20/8/2026) dengan agenda penambahan bukti surat dari pihak terdakwa serta pemeriksaan terdakwa.

Karena perkara masih berada dalam tahap pembuktian, dalil yang disampaikan kuasa hukum belum merupakan kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.

Penilaian terhadap unsur perbuatan, pengetahuan terdakwa dan keterkaitannya dengan dakwaan selanjutnya menjadi bagian yang akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (AnFi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300