BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung resmi melaporkan dugaan penyimpangan pada proyek preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang–Simpang Bujung Tenuk–Simpang Penawar–Gedong Aji Baru–Rawajitu di Kabupaten Tulang Bawang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (06/07/2026).
Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya terhadap proyek dengan nilai pagu sebesar Rp29.869.797.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan di bawah Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung.
Menurut Ashari, MTM menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami aparat penegak hukum, sehingga pihaknya memutuskan menyampaikan laporan resmi kepada Kejati Lampung.
“Pengaduan ini kami sampaikan sebagai langkah hukum agar dugaan penyimpangan pada pekerjaan preservasi jalan dan jembatan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ashari. (06/07/26)
MTM juga meminta Kejati Lampung membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan bersama pihak BPJN, kontraktor pelaksana, dan MTM guna memastikan kondisi pekerjaan secara objektif.
Menurut Ashari, pemeriksaan bersama diperlukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara apabila nantinya ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Sebelumnya, BPJN Lampung melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I telah memberikan klarifikasi tertulis atas sejumlah temuan yang disampaikan MTM.
Dalam surat bernomor PW.04.01/B/BPJN8.5.1/2026/219, BPJN menjelaskan bahwa proyek preservasi jalan dan jembatan tersebut masih dalam masa pelaksanaan hingga 31 Desember 2026.
BPJN juga menyatakan kerusakan pada permukaan jalan dipengaruhi tingginya lalu lintas kendaraan berat dan akan diperbaiki selama masa kontrak. Selain itu, seluruh pekerjaan disebut mengacu pada spesifikasi teknis serta diawasi melalui monitoring dan audit secara berkala untuk memastikan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Ashari menegaskan laporan yang disampaikan ke Kejati Lampung tidak berubah.
“Kami menghormati klarifikasi BPJN. Namun, laporan ini tetap kami sampaikan agar seluruh dugaan yang kami temukan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum secara objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Lampung terkait tindak lanjut atas laporan yang disampaikan MTM. Sementara itu, BPJN Lampung tetap menyatakan proyek preservasi jalan tersebut masih berjalan sesuai masa kontrak dan seluruh pekerjaan dilakukan mengacu pada spesifikasi teknis yang berlaku. (Red)














