banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

WALHI Soroti Proyek PLTP Sekincau, Minta Pemerintah dan Perusahaan Buka Dokumen Perizinan

26
×

WALHI Soroti Proyek PLTP Sekincau, Minta Pemerintah dan Perusahaan Buka Dokumen Perizinan

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sekincau di Kabupaten Lampung Barat. Organisasi lingkungan tersebut menilai proyek yang dikerjakan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau masih minim transparansi, terutama terkait dokumen perizinan dan pelibatan masyarakat terdampak.

Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan hingga kini perusahaan maupun pemerintah dinilai belum membuka secara terbuka dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai dokumen persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL dan/atau UKL-UPL, izin pemanfaatan kawasan hutan apabila menggunakan kawasan hutan, serta berbagai perizinan teknis lainnya. Namun, hingga saat ini informasi tersebut disebut belum dapat diakses secara memadai oleh publik.

“WALHI memandang keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam setiap proyek yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat,” ujar Irfan dalam siaran pers, Minggu (05/07/2026).

Selain persoalan transparansi, WALHI juga mengingatkan bahwa kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO. Kawasan tersebut menjadi habitat berbagai satwa dilindungi, seperti harimau sumatra, gajah sumatra, serta beragam flora dan fauna endemik.

Menurut WALHI, pengembangan proyek panas bumi memang kerap dipandang sebagai bagian dari transisi menuju energi bersih. Namun, proses pembangunan tetap dinilai perlu memperhatikan dampak ekologis, termasuk pembukaan akses jalan, pembangunan sumur pengeboran, jaringan pipa, hingga infrastruktur pendukung lainnya yang berpotensi memengaruhi bentang alam kawasan konservasi.

WALHI juga mengaku menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan untuk akses jalan dan pembangunan sarana pendukung di lokasi proyek. Temuan tersebut, menurut organisasi tersebut, berbeda dengan penjelasan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau yang sebelumnya menyatakan kegiatan di lapangan berupa perapihan akses jalan dan rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon endemik.

Selain aspek lingkungan, WALHI menilai minimnya keterbukaan informasi berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat akibat munculnya perbedaan pandangan terhadap proyek tersebut.

Karena itu, WALHI meminta pemerintah dan perusahaan membuka seluruh dokumen perizinan serta memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Jelajah.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau maupun instansi pemerintah terkait untuk mendapatkan penjelasan atas pernyataan yang disampaikan WALHI Lampung. Ruang hak jawab akan diberikan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300