PRINGSEWU – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Pringsewu kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan pengadaan buku teks wajib siswa yang tidak mengacu pada harga acuan resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Jumat 12 Juni 2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan sekolah SD dan SMP di kabupaten pringsewu,diduga melakukan pembelian buku teks wajib menggunakan harga yang ditetapkan penerbit. Padahal, pemerintah telah menetapkan harga acuan buku teks wajib sebagai instrumen pengendalian anggaran agar penggunaan Dana BOSP lebih efisien dan tepat sasaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka muncul potensi pemborosan anggaran pendidikan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik lainnya.
Penetapan harga acuan oleh pemerintah bertujuan memastikan program pengadaan buku berjalan efektif, termasuk mendukung target pemenuhan kebutuhan belajar melalui konsep satu siswa satu buku.
Sorotan tidak hanya mengarah kepada sekolah sebagai pengguna anggaran, tetapi juga kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana BOSP.
Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi dan evaluasi dilakukan terhadap penerbit maupun produk buku yang beredar sebelum dijadikan referensi pengadaan oleh satuan pendidikan.
“Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah anggaran dibelanjakan. Pengendalian harus dimulai sejak tahap perencanaan, termasuk memastikan referensi pengadaan yang digunakan sekolah telah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar seorang pemerhati pendidikan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, apabila sekolah membeli buku di luar harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pembinaan yang dilakukan oleh instansi terkait. Pasalnya, keluhan mengenai pengadaan buku dan penggunaan Dana BOSP disebut bukan pertama kali muncul dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOSP Tahun 2026, khususnya pada pengadaan buku teks wajib yang menggunakan dana negara.
Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap praktik yang berpotensi bertentangan dengan regulasi. Selain itu, evaluasi terhadap sistem pengadaan yang berjalan juga dianggap perlu agar anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pringsewu didorong melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan buku teks wajib di sekolah-sekolah. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan penggunaan Dana BOSP, maka langkah korektif hingga penerapan sanksi administratif perlu dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Jangan sampai regulasi yang dibuat pemerintah untuk menjamin efisiensi penggunaan anggaran pendidikan hanya menjadi formalitas. Setiap rupiah dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali untuk kepentingan siswa,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengadaan buku teks wajib yang tidak mengacu pada harga acuan pemerintah.
Publik kini menantikan klarifikasi serta langkah konkret dari pihak berwenang guna memastikan pengelolaan Dana BOSP 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.(R17@l)













