Lampung Timur

‎Pemkab Lampung Timur Komitmen Beri Perlindungan Pekerja Migran ‎

25
×

‎Pemkab Lampung Timur Komitmen Beri Perlindungan Pekerja Migran ‎

Sebarkan artikel ini

‎LAMPUNG TIMUR, — Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memperkuat komitmen dalam perlindungan pekerja migran perempuan melalui Lokakarya Pelatihan (Lokalatih) Pengelolaan Kasus Responsif Gender dan Layanan Perlindungan Terkoordinasi yang digelar pada 21–23 April 2026 di Kota Metro.

‎Kegiatan tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), International Labour Organization (ILO), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), serta Solidaritas Perempuan Sebay Lampung.

‎Sekitar 30 peserta dari berbagai instansi layanan garis depan turut mengikuti pelatihan ini, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, Migrant Worker Resource Center (MRC), organisasi pekerja migran, hingga organisasi perempuan.

‎Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa penguatan sistem perlindungan pekerja migran menjadi bagian penting dalam prioritas pembangunan daerah.

‎“Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berkomitmen menghadirkan layanan perlindungan yang lebih kuat dan terjangkau hingga tingkat desa. Kami ingin memastikan warga yang bekerja ke luar negeri memiliki akses terhadap layanan yang aman, cepat, dan berpihak pada perlindungan,” ujarnya.

‎Kabupaten Lampung Timur sendiri tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertinggi di Provinsi Lampung. Pada tahun 2025, terdapat sekitar 9.343 pekerja migran asal Lampung Timur, yang mayoritas merupakan perempuan dan bekerja di sektor domestik maupun perawatan di berbagai negara tujuan.

‎Meski memberikan kontribusi besar terhadap ekonomi keluarga dan pembangunan daerah, para pekerja migran tersebut masih menghadapi berbagai risiko, seperti perdagangan orang, kerja paksa, hingga pelanggaran hak.

‎Karena itu, Lampung Timur ditetapkan sebagai salah satu kabupaten percontohan dalam penguatan tata kelola migrasi kerja berbasis hak dan responsif gender. Upaya tersebut dilakukan melalui integrasi layanan MRC ke dalam Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan layanan pemerintah daerah lainnya.

‎Program ini merupakan bagian dari kolaborasi antara BP2MI, pemerintah daerah, ILO melalui Program PROTECT, serta berbagai organisasi masyarakat sipil yang telah berjalan sejak 2021.

‎Melalui pendekatan tersebut, layanan tidak hanya berfokus pada administrasi penempatan pekerja migran, tetapi juga mencakup edukasi migrasi aman, penguatan kapasitas pekerja migran, layanan konseling, pengaduan kasus, bantuan hukum, hingga mekanisme rujukan lintas sektor sampai tingkat desa.

‎Direktur Jenderal Pelindungan BP2MI, Rinardi, menekankan pentingnya penguatan layanan perlindungan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

‎“Perlindungan pekerja migran harus dibangun secara sistemik dan berkelanjutan, mulai dari desa, proses penempatan, hingga saat bekerja dan kembali ke tanah air. Penguatan layanan terintegrasi dan responsif gender menjadi kunci untuk mencegah eksploitasi,” tegasnya.

‎Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN-SBMI, Juwarih, menilai pekerja migran harus dipandang sebagai pekerja yang memiliki hak penuh atas perlindungan dan keadilan.

‎“Pekerja migran adalah pekerja, bukan komoditas. Mereka berhak atas perlindungan, upah layak, dan akses keadilan. Tidak boleh ada lagi pekerja migran yang dibiarkan berjuang sendiri,” katanya.

‎Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Reni Yuliana Meutia, menambahkan bahwa pekerja migran perempuan perlu diposisikan sebagai individu yang berdaya, bukan sekadar korban.

‎“Perempuan pekerja migran harus dipastikan tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki akses terhadap pengetahuan, keterampilan, serta ruang untuk mengambil keputusan atas hidupnya,” ujarnya.

‎Dalam pelatihan tersebut, Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis penyintas dalam penanganan kasus pekerja migran.

‎“Penanganan kasus harus memastikan korban mendapatkan pemulihan yang utuh tanpa stigma, serta akses terhadap keadilan yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.

‎Di Lampung Timur, penguatan layanan perlindungan pekerja migran juga diperkuat melalui keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan rencana pembentukan Pos Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI).

‎Integrasi layanan tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan pekerja migran, mulai dari tahap keberangkatan, masa bekerja, hingga kembali ke daerah asal.

‎Melalui penguatan kapasitas, layanan terintegrasi, dan kolaborasi lintas sektor, Lampung Timur terus mendorong terwujudnya sistem migrasi kerja yang aman, adil, dan bermartabat, khususnya bagi pekerja migran perempuan. (Rahmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300