Sumatera Utara

Viral Sepasang Kekasih Diduga Palsukan Dokumen Akta Ontetik, Berakhir di Laporkan di Polres Nias

82
×

Viral Sepasang Kekasih Diduga Palsukan Dokumen Akta Ontetik, Berakhir di Laporkan di Polres Nias

Sebarkan artikel ini

Nias – Hebohkan warga, sepasang kekasih inisial Okta (Laki-laki) dan Susi alias Ina Roi (Perempuan) diduga Palsukan Dokumen Ontetik Berupa Akta Pemberkatan Nikah, Pdt. Opeten Gulo ambil langkah hukum melaporkan kedua pasangan tersebut di Polres Nias. Senin, 18 Mei 2026

Berawal dari hubungan asmara sepasang kekasih yang masih status suami dan istri orang lain, hampir diamuk massa gegara tinggal serumah di salah satu rumah warga dan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa di Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Kamis, 14/05/2026.

“Sudiyanto Zebua” (Sekdes Lasara Idanoi) saat di konfirmasi menjelaskan bahwa ada orang yang tidak di kenal berinisial Okta Ndraha, sudah menginap beberapa hari di salah satu rumah warga di dusun 3 desa lasara idanoi. Ia menegaskan bahwa Okta Ndraha belum melaporkan diri ke pihak Pemdes bersama pasangannya Susi als Ina Roy, sehingga warga mempertanyakan keberadaannya.

“Sudianto menegaskan bahwa Ibu Susi als ina Roy merupakan warga Desa lasara yang masih memiliki status sah sebagai istri dari Ama Roi, sedangkan Okta bukan warga Desa Lasara dan bukan suami dari Susi alias Ina Roi. Sehingga warga mempertanyakan keberadaan mereka dan mengaku sudah menikah, tetapi Pemerintah Desa dan warga belum mengetahui. Jelasnya Sudiyanto Zebua

Akibat dikerumuni warga pada peristiwa tersebut, Polres Nias melalui sektor Polsek Gido di Pimpin oleh kanit Reskrim Bripka Fauzi Septiawan mempertanyakan kepada pasangan tersebut apakah mereka pasangan suami istri atau bukan.

Namun seketika mereka bantah tudingan warga tersebut dihadapan kanit Reskrim Fauzi, Okta Ndraha bersama kekasih hatinya Susi als Ina Roy menerangkan bahwa mereka sah sebagai Pasutri dengan dasar memiliki surat Dokumen Pemberkatan Nikah yang di keluarkan dan ditandatangani oleh salah satu Gereja di wilayah hukum Nias.

“Fauzi Septiawan bersama Tim Personil Polsek Gido memaparkan kepada Okta Ndraha dan Susi, bahwa mereka masih berstatus suami/istri orang lain. Lalu hal itu dibantah keras oleh Okta Ndraha, ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan sedang proses.

Tidak terelakan diteriakan warga “Usir dan Tangkap” , Bripka Fauzi Septiawan dan Aiptu Prianus Hura mengambil sikap tegas mengamankan kedua pasangan tersebut hingga ke Polsek Gido.

Terpisah, “Pdt. Opeten Gulo” saat di konfirmasi melalui pesan wattsap pada hari Selasa 19/05/2026, apakah benar ia sudah melaporkan Okta Ndraha dan Susi Als Ina Roy dan apa alasannya.

“Pdt. Opeten Gulo membenarkan bahwa dirinya sudah melaporkan Okta Ndraha dan Susi als Ina Roy di Polres Nias berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/293/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Benar Pak, dasar kuat saya melaporkan Sdr Oktarius Ndaha dan Sdr/ i Susilawati Wau adalah dengan memiliki Akta Nikah yang diduga dokumen Palsu. Pdt. Opeten Gulo membeberkan alasan ia melaporkan Okta Ndraha dan Susi antara lain :

1. Format Akta Nikah tersebut adalah Format Blanko dari GBI , 2. Pendeta yg memberkati tertulis dalam Blanko Akta Nikah tersebut adalah Pdt. Opeten Gulo. Sedangkan Pdt Opeten Gulo merupakan Pendeta di salah satu Gereja GPDI.

3. GBI Jemaat Hilihoya itu sudah bubar sejak Tahun 2018 yang lalu, 4. Bapak Ev. Muanimbowo Hulu yang tertulis dalam Blanko Akta Nikah tersebut sebagai Gembala sidang dengan jabatan Evangelis ( EV) itu tidak benar. Tetapi semasa GBI Jemaat Hilihoya Aktif, Gembala Sidangnya adalah “EV. SPIRMAN HULU” sedangkan Muanimbowo Hulu hanya warga Jemaat biasa, dan Sudah meninggal dunia sebelum Tahun 2025.

“Pdt. Opeten Gulo mengaku bahwa ia mengetahui semua karna dirinya pernah sebagai Pimpinan di GBI dari Tahun 2001- 2018, dan GBI Jemaat Hilihoya sala satu cabang yg saya Rintis Sendiri.

5 Dalam Blanko Akta Nikah tersebut di laksanakan Pemberkatan Nikah 13 Oktober 2025 .

6 Akta Nikah tersebut di keluarkan oleh Muanimbowo Hulu Alm 13 Oktober 2025, sementar Muanimbowo Hulu sudah meninggal sekira sebelum Tahun 2025 dan itu merupakan beberapa kejanggalan seputar Akta Nikah yg di duga Dokumen Palsu.

“Opeten menaruh Harapan kepada Polres Nias, supaya dalam kasus ini di usut tuntas, menegakkan kebenaran tanpa pandang muka, dan supaya di tindak sesuai dengan Pelanggaran yg sudah ia lakukan. Harap “Opeten Gulo

Sementara itu, Humas Polres Nias, Aipda Aris K. Gulo, mengatakan bahwa benar Pdt. Opeten Gulo sudah melapor di Polres Nias terkait Dokumen Palsu. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *