Sumatera Utara

Miris, Penetapan LPJ dan Perdes TA. 2026 Diduga Tanpa Persetujuan Ketua BPD Lasara Idanoi

103
×

Miris, Penetapan LPJ dan Perdes TA. 2026 Diduga Tanpa Persetujuan Ketua BPD Lasara Idanoi

Sebarkan artikel ini

Nias – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasara Idanoi bersama Pemerintah Desa Lasara Idanoi melaksanakan Musyawarah Penetapan Perdes tentang Laporan realisasi APBDesa Lasara Idanoi TA. 2025, tanpa persetujuan Ketua BPD Lasara Idanoi.

Pelaksanaan musyawarah tersebut di laksanakan di Balai Pertemuan Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias. Selasa, 10 Mei 2026

Wakil ketua BPD Lasara “Elisman Agus Zebua” pada sambutannya, ia berharap bahwa musyawarah ini kiranya terlaksana dengan baik untuk kepentingan bersama.

Elisman menjelaskan alasan ia memimpin rapat tersebut tanpa kehadiran Ketua BPD, dengan alasan Camat Gido sudah mengundang mereka supaya dilakukan kegiatan Musyawarah Penetapan Perdes terkait laporan realisasi APBDesa Lasara Idanoi TA 2025.

Ia menjelaskan bahwa mengingat ketua BPD tidak mengindahkan pelaksanaan tersebut, maka demi kepentingan bersama dan terlaksana kegiatan di desa, maka harus di lakukan musyawarah desa. Paparnya

Terpisah, Ketua BPD Desa Lasara Idanoi saat dikonfirmasi melalui pesan wattsap, “Anuarman Zebua” menegaskan bahwa belum mengeluarkan surat rekomendasi kepada wakil ketua dan sekretaris BPD Lasara Idanoi untuk melaksanakan Musyawarah laporan pertanggung jawaban dana desa lasara idanoi tahun anggaran 2025.

Ia menduga bahwa rekannya BPD diduga telah didoktrin oleh pihak kantor camat pada monitoring dua kegiatan tersebut, yakni pelaksanaan monitoring pada kegiatan fisik Ta.2025 di dusun satu dan dusun 3, kemudian pertanggung jawaban dana ketahan pangan cabe yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025.

Sehingga wakil ketua BPD dan sekretaris BPD diduga membuat stempel palsu untuk melaksanakan Musyawarah pertanggung jawaban ta.2025.

Ia membeberkan bahwa dirinya telah menyurati PJ kades Lasara berdasarkan surat PJ kades Lasara idanoi pada nomor surat 400.12.2/054/LI/IV/2026 dan 400.12.2./072/LI/IV/2026 perihal tentang laporan realisasi pelaksanaan APBDesa Ta 2025 bahwa Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris, dan anggota BPD tidak bisa melaksanakan pembahasan realisasi APBDesa Lasara Idanoi sebab belum monitoring pada kegiatan fisik Ta.2025 di dusun satu dan dusun 3, kemudian Tanaman Cabe ketahan pangan cabe desa lasara idanoi masih tetap berjalan yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025.

Namun hingga kini surat tersebut belum di tanggapi PJ kades Lasara hingga pelaksanaan musyawarah yang di pimpin wakil ketua BPD pada tuntutan kegiatan dimaksud.

Anuarman Zebua selaku ketua BPD berharap, supaya Pemkab Nias melalui dinas PMDP2A Nias untuk mengkaji ulang pelaksanaan pertanggung jawaban anggaran dana desa dan dana desa yang telah di laksanakan oleh wakil ketua BPD Lasara Idanoi. Harapnya, Anuarman Zebua

Namun, PJ. Kades Lasara Idanoi pada kegiatan Musyawarah menjelaskan bahwa,Terkait keterlambatan pelaksanaan RPJ. Pada bulan Desember 2025 PJ kades sudah memerintahkan aparat desa supaya paling terlambat bulan Januari 2026 sudah di laksanakan LPJ desa lasara idanoi, supaya segera di siapkan SPJ. Namun hingga bulan Maret 2026 SPJ masih keadaan proses pengerjaan oleh pihak sekdes dan aparat desa. Imbuh kades

Terpantau oleh wartawan pada kegiatan Musyawarah tersebut, salah seorang anak dari penerima manfaat rumah kumuh yang bersumber dari anggaran dana desa Lasara idanoi mempertanyakan dana anggaran yang mereka terima. Ia menduga bahwa bahan material yang di manfaatkan untuk kebutuhan rumah orang tuanya, tidak sesuai dengan anggaran yang telah di anggarkan.

Menanggapi hal tersebut, PJ. Kades Lasara Idanoi ” Wan Krisman Zai. SH ” diduga menuding dan menyesalkan bahwa anak dari penerima manfaat tidak berada di lokasi pada saat pembangunan rumah kumuh, namun seketika di bantah bahwa oleh anak dari penerima manfaat. Justru bapak kades yang belum saya lihat di lapangan pada waktu pengerjaan. Sambil sorak riang masyarakat menertawakan

Lanjut kades, berdasarkan laporan yang ia terima keperluan, kebutuhan penerima manfaat sudah di sediakan dalam bentuk bahan dengan anggaran maksimal 10 juta rupiah termasuk PPN.

Seandainya dari sisi penglihatan visual perkiraan harga bahan yang sudah masuk tidak sampai sepuluh juta, ia katakan bahwa ” Inilah momenya” silahkan di periksa oleh pihak inspektorat kabupaten Nias. Kam pertanggung jawabkan apa yang sudah di kerjakan berdasarkan anggaran yang di gunakan, jadi keluhan penerima manfaat saat ini tidak bisa di jawab karna masalah kesesuaian harga dengan bahan yang sudah di terima.

Ya, mungkin secara hitungan penerima manfaat betul tetapi terkadang harga penyedia jasa (Penyuplai bahan) dengan pemerintah memiliki selisih harga.
Jadi kalau ada anggaran yang tidak sesuai, ada pihak inspektorat yang mengaudit dan pihak pengelola anggaran yang mempertanggung jawabkan. Jawab Kades

Ya’aro Zebua selaku ketua TPK Ketapang (Ketahanan Pangan) Menjelaskan bahwa keterlambatan penanganan ketahanan pangan di desa lasara idanoi akibat lahan dan cuaca extrim yang berkepanjangan 2025 lalu. Ia mengatakan bahwa sudah bekerja semaksimal untuk semampu kami, akan tetapi ketahanan pangan baru di pekerjakan dan belum menuai membuahkan hasil, pemerintah desa lasara idanoi sudah menyurati pihak pengelola ketahanan pangan untuk membuat laporan pertanggung jawaban.

Merasa kecewa dengan pihak Pemdes, ia mengatakan ketahanan pangan juga baru proses penanaman, penyemprotan, dan baru menerima dana tahap akhir di bulan November 2025. Tetapi 31 Desember sudah di minta pertanggung jawaban oleh Pemdes, sedangkan tanaman ketahanan pangan (Cabe) baru mulai berbunga, lalu bagaimana bisa di pertanggung jawabkan.

Ia membeberkan hingga panen perdana ketahanan pangan di bulan Februari 2026, pihak pengelola ketahanan pangan masih memiliki uang hak yang belum di keluarkan oleh Pemdes Lasara Idanoi sekitar 13 juta lebih, sedangkan uang tersebut sangat mereka harapkan untuk pemeliharaan Ketapang cabe.

Pemdes meminta laporan pertanggung jawaban tetapi tim pengelola Ketapang meminta untuk meninjau tanaman, tidak mengindahkan. Ucapnya Ya’aro

Menjawab tudingan tersebut, Pj kades Lasara idanoi mengatakan bahwa kita terikat oleh aturan main, baik bentuk regulasi dan surat pertanggung jawaban.
Khusus untuk Ketapang dia hanya ingin disiplin dalam administrasi. Katanya

Kegiatan Musyawarah Penetapan Perdes tersebut terlaksana dengan baik dan di hadiri oleh Mewakili Camat Gido, Tokoh Masyarakat, Ketua dan Anggota Ketahanan pangan, TPK, unsur lembaga, TPP kecamatan Gido, dan keputusan di bacakan oleh pihak pelaksana kegiatan rapat. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *