Pringsewu — Modus gadai berujung jual beli kendaraan kembali memakan korban. Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil membekuk pelaku penipuan berinisial RA (30) yang sempat kabur hingga ke luar provinsi.
RA diringkus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang merasa dirugikan dalam transaksi kendaraan bermotor.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.
“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” ujar Ramon dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).
Peristiwa itu terjadi pada 17 Januari 2026. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan maksud menggadaikan sebuah mobil Datsun senilai Rp35 juta. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban menyetujui dan menerima kendaraan berikut STNK.
Namun, tak lama berselang, pelaku kembali menghubungi korban dan menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp40 juta. Korban yang sudah percaya akhirnya menyanggupi, apalagi pelaku sempat menunjukkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan dan harganya relatif dibawah harga pasaran.
Masalah muncul ketika beberapa waktu kemudian, pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Mereka juga menunjukkan dokumen BPKB asli. Menyadari adanya dua dokumen kepemilikan, korban bersama pihak leasing mendatangi Polsek Pringsewu Kota.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau dalam pembiayaan leasing.
Merasa ditipu, korban mencoba menghubungi pelaku, namun RA tak lagi bisa dihubungi. Kasus ini pun resmi dilaporkan ke polisi.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat melayangkan dua kali surat panggilan kepada pelaku. Namun RA tidak memenuhi panggilan tersebut dan justru melarikan diri ke Jambi hingga akhirnya dilakukan penjemputan paksa.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendiri. Ia bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang diduga sebagai otak utama penipuan.
“RA berperan mencari calon korban serta membantu memasarkan dan menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama, pemilik kendaraan, sekaligus yang memalsukan dokumen BPKB,” jelas Ramon.
Dari aksinya tersebut, RA mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp2,5 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, polisi masih memburu S yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Di akhir keterangannya, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa, khususnya dalam transaksi kendaraan bermotor.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran harga murah. Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tegas Ramon.
Ia juga meminta warga segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah jatuhnya korban lainnya. (R17@l)












