Malut- Pihak Kepolisian Mapolres Halmahera Utara Maluku Utara, pada Minggu 10 Mei 2026 Pukul 12.30 Wit bertempat di Desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap EM alias Eve terduga pelaku Penikaman.
Gerakan Kepolisian setempat yang dilakukan itu atas dugaan tindakan penikaman oleh Eve alias Patanga yang menyebabkan korban YP.
Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Selatan IPTU Deny Salaka bersama Personil Polsek Tobelo Selatan.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Masyarakat bahwa terduga pelaku sedang bersembunyi di salah satu rumah kosong yang berada di Desa Leleoto Kecamatan Tobelo Selatan,” kata Kapolres Halut AKBP Erlichson Pasaribu kepada media.
Menurutnya, dari mendapati informasi tersebut, kemudian Kapolsek Tobelo Selatan bersama Personil langsung bergegas menuju TKP, dimana pada saat tiba di TKP Personil langsung mengepung tempat yang diduga sebagai persembunyian Eve Terduga Pelaku.
“Pada saat dilakukan pencarian, didapati terduga pelaku sedang bersembunyi pada tumpukan seng yang berada di dalam rumah, dimana terduga pelaku yang memiliki postur tubuh kecil sehingga mudah untuk bersembunyi pada tumpukan seng,” tuturnya.
Kata Kapolres, dengan itu Personil kemudian melakukan penggeledahan pada badan terduga pelaku, dengan hasil personil tidak mendapatkan pisau yang dijadikan sebagai alat untuk menusuk korban.
“Kemudian Pukul 12.35 Wit, Kapolsek Tobelo Selatan bersama personil langsung mengamankan Terduga pelaku untuk dibawah ke Polsek Tobelo Selatan guna menghindari amukan pihak keluarga korban maupun masyarakat sekitar,” sebut Kapolres.
Lanjut, pada Pukul 12.45 Wit, Kapolsek Tobelo Selatan bersama personil dan terduga pelaku tiba di Polsek Tobelo Selatan dimana langsung dilakukan Pulbaket oleh Personil Unit Intel kepada terduga pelaku dengan keterangan.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tobelo Selatan mengambil keterangan yang dituangkan dalam BAP kepada terduga pelaku setelah itu terduga pelaku akan diamankan di Rutan Polres Halmahera Utara.












