Kepri

Sidang Praperadilan Memanas, Kuasa Hukum Tuding Polres Lingga Cacat Prosedur

54
×

Sidang Praperadilan Memanas, Kuasa Hukum Tuding Polres Lingga Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Sidang praperadilan kasus kepemilikan kayu tanpa dokumen yang menjerat Andi Susi Warsih memasuki babak krusial.

Kuasa hukumnya secara terbuka menuding Polres Lingga melakukan cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Dosma Roha Sijabat, SH, MH bersama Ilham Arrasyid, S.H menilai penerbitan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dalam perkara tersebut tidak sesuai aturan dan sarat kejanggalan.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang terakhir praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (4/5/26).

“Kami sangat yakin, dengan bukti dan saksi yang kami ajukan, praperadilan ini akan kami menangkan,” tegas Dosma.

Lebih jauh, pihaknya menuding adanya upaya sistematis dari penyidik untuk menggiring kliennya masuk dalam pusaran perkara. Hal itu, kata Dosma, terlihat dari tindakan aparat yang meminta pihak tertentu menunjukkan titik koordinat di hutan yang diduga sebagai asal kayu.

“Ada indikasi kuat klien kami diarahkan masuk ke dalam kasus ini. Ini bukan proses yang netral,” ungkapnya.

Senada, Ilham Arrasyid menyoroti lemahnya aspek formil dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, kesalahan prosedur di tahap awal akan berdampak langsung pada substansi hukum kasus.

“Kalau proses formilnya cacat, maka seluruh konstruksi perkara ini patut dipertanyakan,” tegas Ilham.
Kuasa hukum berharap majelis hakim tidak mengabaikan fakta-fakta persidangan dan dapat menjatuhkan putusan secara objektif dalam sidang putusan yang dijadwalkan pada Rabu (6/5/26).

“Kami menuntut profesionalitas aparat penegak hukum. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara yang cacat,” pungkasnya. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *