MUARA TEWEH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah setempat, Kamis (22/01/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu membahas kondisi serta perizinan penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalur hauling angkutan batu bara.
Tiga perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut yakni PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN), dan PT Batara Perkasa. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah, dan pihak perusahaan.
Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dampak penggunaan Jalan KM 30 terhadap infrastruktur, keselamatan pengguna jalan, serta lingkungan di sekitar permukiman. Aktivitas angkutan batu bara dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan gangguan kesehatan akibat debu.
“ Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegas Henny.
Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, meminta PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk tidak lagi menggunakan Jalan KM 30 sebelum ada kepastian serta jaminan perbaikan dari pihak perusahaan.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, H. Taufik Nugraha, menegaskan agar kedua perusahaan segera beralih menggunakan jalan khusus tambang yang telah disiapkan.
Ia juga mendorong PT BBN dan PT Batara Perkasa untuk berkoordinasi dengan PT BDA guna memanfaatkan jalan hauling milik perusahaan tersebut sebagai alternatif.
Dari pihak perusahaan, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini aktivitas hauling masih menggunakan jalan kabupaten. Namun, pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer.
“ Saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor,” ujarnya.
DPRD berharap seluruh perusahaan tambang dapat memperhatikan dampak kesehatan masyarakat di sepanjang jalur angkutan batu bara, serta menjalankan komitmen perbaikan secara konsisten demi keselamatan dan keberlanjutan lingkungan. (Dd)












