Desakan agar dugaan pelanggaran etik dan asusila oleh oknum pejabat di Lampung Barat diusut tuntas kian menguat. Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) meminta Bupati segera bertindak, termasuk memberikan perlindungan kepada pihak yang mengungkap kasus tersebut.
Lampung Barat – Di tengah upaya reformasi birokrasi yang digaungkan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, muncul sorotan terhadap dugaan perilaku amoral yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas.
Dugaan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, yakni dalam rentang waktu 2013 hingga 2022, dan kini menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat serta praktisi hukum.
Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK), Yuridhis Mahendra, menyatakan langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberikan perlindungan kepada pihak yang mengungkap dugaan tersebut.
“Korban ini sudah berani membuka dugaan kebobrokan moral oknum pejabat. Dalam konteks ini, ia bisa disebut sebagai whistleblower yang harus dilindungi,” ujarnya.
Menurutnya, jika merujuk pada keterangan yang beredar, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi etik maupun hukum.
Ia menyebut, dugaan tersebut mencakup relasi yang tidak semestinya dalam hubungan kedinasan, potensi pelanggaran norma kesusilaan, hingga dugaan intimidasi melalui komunikasi digital.
“Tentu ini harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh,” tegasnya.
Dalam perspektif aturan kepegawaian, perilaku yang mengarah pada hubungan tidak patut di lingkungan ASN dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran berat dapat berujung pada sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Selain itu, ketentuan lain juga melarang ASN hidup bersama dengan pihak yang bukan pasangan sah tanpa ikatan perkawinan.
Menanggapi klarifikasi yang telah disampaikan oleh oknum kepala dinas berinisial HR sebelumnya, BALAK menilai pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab berbagai tudingan yang berkembang.
“Pernyataan itu merupakan hak yang bersangkutan, tetapi masih menyisakan sejumlah pertanyaan karena tidak semua aspek dijelaskan secara tegas,” kata Yuridhis.
Ia menilai, dalam komunikasi publik, hal yang tidak disampaikan juga dapat memicu spekulasi di tengah masyarakat.
“Publik akan membaca bukan hanya dari apa yang disampaikan, tetapi juga dari apa yang tidak dijelaskan,” ujarnya.
BALAK juga mendorong agar pemerintah daerah memfasilitasi proses klarifikasi terbuka, termasuk kemungkinan konfrontasi antar pihak guna menguji kebenaran masing-masing klaim.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga integritas ASN sebagai pejabat publik.
“Bukan hanya soal benar atau tidak, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap upaya reformasi birokrasi yang sedang berjalan,” tegasnya.
BALAK pun mendesak Bupati Lampung Barat untuk mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Jika terbukti, kami meminta agar pejabat tersebut segera diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga saat ini, polemik tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan memunculkan dorongan agar dilakukan klarifikasi lanjutan secara terbuka dan menyeluruh. (Red)












