Malut- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Maluku Utara dengan resmi menahan MS alias lin yang merupakan pelaku dugaan penipuan.
Penahanan ini setelah Jaksa menerima berkas pelimpahan dari penyidik Polres setempat.
“Tersangka sudah ditahan saat ini, sedang kami titip di Lapas Tobelo pada hari Rabu kemarin, sambil menunggu dilimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan,” jelas Yusuf salah satu Jaksa Kejari Halut, Kamis (12/3) saat dikonfirmasi.
Menurutnya, MS sendiri akan ditahan beberapa hari kedepan di Lapas Tobelo, sesuai dengan aturan.
“Pastinya yang bersangkutan sudah kami tahan, nanti semua lengkap akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan ya,” sebut ulangnya.
Diketahui MS adalah salah satu oknum Politisi di Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara yang kini tersandung dengan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh salah satu korban penipuan yang merupakan warga masyarakat Tobelo.












