BANDAR LAMPUNG – Banjir besar yang kembali melanda Kota Bandar Lampung pada Jumat (6/3/2026) memicu sorotan serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Selain merendam puluhan wilayah, bencana ini juga menelan korban jiwa, dengan dua orang dilaporkan meninggal dunia dan satu orang lainnya masih dinyatakan hilang terseret arus di Kecamatan Rajabasa.
Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Lampung, sedikitnya 12 kecamatan di Kota Bandar Lampung terdampak banjir dengan sekitar 38 titik genangan yang tersebar di berbagai wilayah kota. Beberapa kawasan yang mengalami dampak paling parah berada di Kecamatan Rajabasa, Tanjung Senang, dan Kedamaian.
Tidak hanya di wilayah kota, banjir juga dilaporkan terjadi di daerah penyangga seperti Way Galih, Jati Agung, dan Hajimena di Kabupaten Lampung Selatan.
Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai banjir yang terjadi tidak bisa lagi dipandang semata sebagai dampak curah hujan tinggi, melainkan merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola lingkungan dan pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung alam.
“Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Ini adalah konsekuensi dari pembangunan kota yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan. Ketika ruang terbuka hijau terus berkurang, kawasan resapan air hilang, dan sistem drainase tidak diperbaiki secara serius, maka banjir menjadi sesuatu yang hampir pasti terjadi setiap musim hujan,” ujar Irfan.
Menurut WALHI Lampung, sejumlah faktor utama yang memperparah risiko banjir di kota ini antara lain minimnya ruang terbuka hijau, berkurangnya kawasan resapan air, buruknya sistem drainase perkotaan, lemahnya pengelolaan sungai, serta persoalan pengelolaan sampah yang belum tertangani secara optimal.
WALHI juga menilai selama ini pemerintah daerah masih lebih fokus pada penanganan darurat setelah bencana terjadi, seperti pemberian bantuan kepada korban, dibandingkan melakukan langkah pencegahan yang menyasar akar persoalan banjir secara struktural.
“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” tegasnya.
Dalam catatan WALHI Lampung, selama satu periode kepemimpinan sebelumnya hingga satu tahun kepemimpinan saat ini, belum terlihat langkah signifikan yang mampu mengurangi risiko banjir secara nyata. Pemerintah kota dinilai masih mendorong berbagai proyek pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi tinggi, sementara persoalan mendasar seperti pengendalian banjir dan perlindungan kawasan resapan air belum menjadi prioritas.
WALHI mengingatkan bahwa pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperbesar potensi bencana di masa depan. Bahkan, pengabaian terhadap lingkungan hidup dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat.
Berdasarkan pendataan sementara, banjir terjadi di 12 kecamatan di Kota Bandar Lampung, yakni Kedaton, Sukabumi, Sukarame, Tanjung Senang, Way Halim, Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Pusat, Kedamaian, Langkapura, Rajabasa, Enggal, dan Labuhan Ratu.
Atas kondisi tersebut, WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan yang ada.
Beberapa langkah yang didorong antara lain evaluasi tata ruang kota terutama pada kawasan resapan air dan daerah aliran sungai, perbaikan sistem drainase secara menyeluruh, penghentian pembangunan yang mengancam kawasan resapan air, pemulihan kawasan sungai dari hulu hingga hilir, serta penyusunan rencana mitigasi banjir jangka panjang yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. (Red)






