banner 325x300
banner 325x300
Kota Bandar Lampung

Sekda Bandar Lampung Bantah Restu Penjualan Fasum Griya Sukarame

163
×

Sekda Bandar Lampung Bantah Restu Penjualan Fasum Griya Sukarame

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Klaim Ketua RT 19 Griya Sukarame, Anton, yang menyebut penjualan fasilitas umum (fasum) dilakukan atas persetujuan Pemerintah Kota Bandar Lampung, terpatahkan. Pernyataan tersebut justru membuka kekacauan narasi yang menjadikan pemerintah kota sebagai tameng legitimasi transaksi.

Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menegaskan tidak pernah memberikan izin, persetujuan, maupun keputusan apa pun terkait penjualan fasum Griya Sukarame.

“Tidak ada rapat, tidak ada pemanggilan, dan tidak ada keputusan apa pun soal penjualan fasum itu,” kata Iwan Gunawan, Senin (05/01/2026).

Iwan membantah keras narasi yang seolah-olah melibatkan atau menyudutkan pemerintah kota dalam proses penjualan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada pembahasan resmi, undangan, maupun surat yang berkaitan dengan penjualan fasum Griya Sukarame.

“Rapat apa? Saya bingung. Tidak ada yang memanggil dan tidak ada surat pemanggilan,” ujarnya.

Pernyataan Sekda ini sekaligus memukul telak klaim Anton dan pihak-pihak yang selama ini membawa-bawa nama pemerintah kota untuk melegitimasi transaksi. Fakta tidak adanya satu pun keputusan administratif menunjukkan klaim “restu pemerintah” yang disampaikan kepada warga tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.

Terkait legalitas, Iwan menegaskan pemerintah kota hanya dapat bertindak setelah adanya serah terima resmi fasum dari pengembang. Selama proses tersebut belum dilakukan, pemerintah kota tidak pernah memberikan persetujuan apa pun.

“Kalau sudah diserahkan ke pemerintah, itu tanah pemerintah dan tidak boleh dijual. Kalau belum diserahkan, itu bukan tanah pemerintah,” tegasnya.

Meski demikian, Iwan kembali menekankan bahwa pemerintah kota tidak pernah menyetujui transaksi apa pun, terlebih penjualan yang mengatasnamakan fasum. Pernyataan ini menegaskan bahwa klaim persetujuan Sekda yang disampaikan RT 19 Anton tidak pernah ada.

Di tengah bantahan terbuka tersebut, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Seksi Pidana Khusus telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penjualan fasum Griya Sukarame, termasuk penggunaan klaim otoritas pemerintah yang tidak pernah diberikan.

Dengan bantahan resmi dari Sekda, klaim “restu pemerintah” yang digunakan Anton dan rekan-rekannya kini berdiri sebagai narasi sepihak tanpa legitimasi, yang justru memperkuat dugaan penyesatan publik dalam proses penjualan fasum tersebut. (Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300