banner 325x300
banner 325x300
Barito Utara

DPRD Dan Pemkab Barut, Ajak PT NPR Rapat Dengar Pendapat Terkait Pembebasan Lahan Warga

126
×

DPRD Dan Pemkab Barut, Ajak PT NPR Rapat Dengar Pendapat Terkait Pembebasan Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemkab Barito Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT Nusa Persada Resort (NPR) terkait pembebasan lahan dan pemberian tali asih kepada masyarakat terdampak yang berada di wilayah hukum desa Karendan Kecamatan Muara Lahei.

Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (22/10/2025) dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dihadiri pemkab Barito Utara melalui staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekda Barut, Drs H Ardian, M. Pd. sejumlah anggota dewan, Kapolres Barut, perwakilan Perangkat Daerah, perwakilan kecamatan Lahei, kades Muara Pari, perwakilan dari PT NPR dan sejumlah warga pemilik tanah / lahan yang bersengketa.

Pada kesempatan tersebut perwakilan dari masyarakat desa Karendan, Blori menyampaikan agar dewan, pemkab dan juga pihak terkait dapat membantu dalam menyelesaikan masalah antara warga dan pihak PT NPR.

Pada intinya tuntutan mereka agar tanah (lahan ) yang mereka miliki yang sudah digarap dapat segera mendapatkan tali asih dari pihak perusahaan dan jika permasalahannya belum selesai, mereka meminta agar pihak perusahaan menghentikan operasional nya.

Sementara itu perwakilan PT NPR yang hadir menyatakan kalau pihak perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya dalam pembebasan lahan warga dengan memberikan tali asih melewati kepala desa masing – masing yaitu kepala desa Karendan dan Muara Pari.

Ditempat yang sama kepala desa Muara Pari, Mukti Ali menyatakan kalau dana tali asih yang diserahkan kepadanya sudah 100 % tersampaikan kepada warga nya.

Sedangkan kepala desa Karendan, Ricky tidak hadir pada RDP tersebut dan belum bisa untuk diminta keterangan.

Henny Rosgiaty selaku pimpinan rapat mengharapkan agar RDP ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama dan dapat menemukan solusi yang terbaik.
Harapan tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh pihak Pemkab, Kapolres juga anggota dewan lainnya.

Setelah melewati diskusi yang cukup panjang dan alot RDP ini menghasilkan keputusan bersama yaitu Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini dengan musyawarah, mufakat dan pihak perusahaan akan memberikan Data Surat Pernyataan ( SP) selama 7 hari pada tanggal 28 Oktober 2025 kepada pimpinan DPRD Barito Utara. (Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300