Yogyakarta

Polda DIY Ungkap Kasus Tindak Pidana Siber: Love Scamming dan Penipuan Menghapus Hutang Pinjol

257
×

Polda DIY Ungkap Kasus Tindak Pidana Siber: Love Scamming dan Penipuan Menghapus Hutang Pinjol

Sebarkan artikel ini

Yogjakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY menggelar konferensi pers disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kepala OJK DIY Eko Yunianto terkait pengungkapan kasus tindak pidana siber berupa love scamming atau penipuan berkedok cinta dan penipuan menghapus hutang pinjol. Polda DIY berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berbeda, dengan tiga tersangka yang berbeda pula.

Kasus Pertama: Love Scamming dengan Kerugian Rp 250 Juta

Kasus pertama adalah love scamming yang dilakukan oleh tersangka MSP alias Christian Kwon, laki-laki berusia 29 tahun, alamat Bandung, Jawa Barat. Pelaku menyamar sebagai dokter dengan nama “Christian Kwon” dan membangun hubungan emosional dengan para korban melalui aplikasi perkenalan daring. Pelaku kemudian melakukan penipuan finansial secara bertahap, dengan meminta korban untuk mentransfer uang.

Berdasarkan pengakuan, jumlah korban sementara yaitu 4 orang korban, dengan nilai kerugian total ditaksir sekitar Rp 250.000.000,-. Pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga 12 miliar rupiah.

Kasus Kedua: Penipuan Menghapus Hutang Pinjol dengan Modus “Teman Sewaan”

Kasus kedua adalah penipuan menghapus hutang pinjol yang dilakukan oleh tersangka AFPP alias DNG, laki-laki berusia 24 tahun, alamat Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku menyamar sebagai penyedia jasa “teman sewaan” lewat media sosial dan melakukan pemerasan melalui rekaman video panggilan sensitif.

Korban diminta melakukan panggilan video pribadi dengan tawaran uang sebesar Rp 3.000.000,-. Panggilan itu direkam secara diam-diam, dan pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak mengirim uang dan konten tambahan. Korban akhirnya mengirim uang Rp 300.000,- ke rekening yang diduga milik orang tua pelaku.

Kasus Ketiga: Penipuan Menghapus Hutang Pinjol dengan Modus “Auditor OJK”

Kasus ketiga adalah penipuan menghapus hutang pinjol yang dilakukan oleh tersangka AS, laki-laki berusia 38 tahun, alamat Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku mengaku sebagai auditor OJK melalui akun TikTok dan menawarkan bantuan mengatasi pinjaman online. Korban dijanjikan hadiah iPhone 15 sebagai pancingan dan diminta mendownload aplikasi pinjaman online.

Korban diminta mengunduh aplikasi pinjaman online dan menarik dana dari Kredit Pintar sebesar Rp 1.650.000,- dan Home Kredit Rp 33.630.000,-. Seluruh dana ditransfer ke rekening pelaku. Korban juga diarahkan untuk meminjam dari Shopee PayLater sebesar Rp 1.540.000,-, hingga total tanggungan korban mencapai lebih dari Rp 36 juta.

Himbauan kepada Masyarakat

Polda DIY mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara daring, tidak mudah tergiur dengan janji manis, hadiah, atau tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya, dan tidak membagikan data pribadi, melakukan komunikasi visual bersifat pribadi, atau mentransfer uang tanpa verifikasi identitas.

Jika mengalami atau mengetahui adanya indikasi kejahatan siber, masyarakat dapat segera melapor melalui call centre 110 atau melalui media sosial resmi Polda DIY di @poldajogja atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.

Mungkas Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300