DaerahWay Kanan

Satlantas Polres Way Kanan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

314
×

Satlantas Polres Way Kanan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Satlantas Polres Way Kanan menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Selasa (11/02/2025).

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatlantas Polres Way Kanan, AKP Asep Suhendi, mengatakan bahwa kegiatan ini masih dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2025. Sosialisasi dan peneguran dilakukan kepada para pengguna jalan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, mengurangi kecepatan saat berkendara, baik roda dua maupun lebih, karena hal ini dapat mengurangi angka kecelakaan yang fatal,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satlantas Polres Way Kanan juga memberikan edukasi mengenai penggunaan alat pelindung seperti sabuk pengaman, helm, serta alat keselamatan lainnya guna mengurangi risiko cedera dalam kecelakaan. Selain itu, penyuluhan mengenai bahaya alkohol dan narkoba saat berkendara juga diberikan untuk mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab.

Tak hanya itu, kampanye ini juga menyoroti bahaya gangguan perhatian (distraction) saat berkendara, seperti penggunaan ponsel atau aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi.

AKP Asep Suhendi menambahkan, ada sembilan jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2025, yaitu:

Kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).
Kendaraan yang tidak sesuai standar pabrikan, termasuk modifikasi rangka atau spesifikasi teknis.
Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo tanpa izin.
Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Tidak menggunakan helm SNI, baik untuk pengendara roda dua maupun yang dibonceng.
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel ilegal.
Kendaraan angkutan barang yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang.
Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
Tempat wisata yang tidak memiliki fasilitas parkir yang memadai.
“Kami berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas),” pungkasnya. (Rizwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *