banner 325x300
banner 325x300
DaerahLampung Tengah

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Eksepsi Prematur Dikabulkan

×

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Eksepsi Prematur Dikabulkan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH — Pengadilan Negeri Gunung Sugih menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap Supriyanto bin Sarif tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Gns, Selasa, 28 Oktober 2026. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terkait gugatan yang dinilai prematur.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Perkara ini berawal dari perselisihan terkait pengambilan buah sawit serta persoalan batas atau penguasaan kebun. Dalam rangkaian persoalan tersebut, Supriyanto kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak Penggugat mengajukan gugatan PMH terhadap Supriyanto. Dalam petitum gugatannya, Penggugat antara lain mempersoalkan tindakan terkait video serta laporan polisi yang disebut dibuat secara sepihak tanpa konfirmasi.

Penggugat juga menuntut ganti rugi sebesar Rp175 juta, meminta penghapusan video, penarikan laporan polisi, serta permohonan maaf.

Dalam dalilnya, Penggugat turut menjelaskan bahwa pengambilan buah sawit dilakukan atas perintah Kepala Kampung yang disebut dibuktikan dengan surat pernyataan tertanggal 12 April 2026 dan berkaitan dengan persoalan batas wilayah.

Namun, Supriyanto membantah konstruksi gugatan tersebut dan mempertahankan bahwa seluruh persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Menghadapi gugatan itu, tim kuasa hukum Supriyanto yang terdiri dari Billi Firmansyah, Yogie SPJ, dan M. Hatta mengajukan eksepsi serta bantahan terhadap gugatan Penggugat.

Salah satu poin utama yang diajukan adalah keberatan bahwa gugatan tersebut diajukan secara prematur.

Majelis Hakim kemudian mengabulkan eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Putusan NO tersebut membuat perkara tidak berlanjut pada penilaian materi pokok gugatan mengenai apakah salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Tim kuasa hukum Supriyanto menilai putusan tersebut menunjukkan pentingnya setiap gugatan memenuhi ketentuan hukum acara, baik dari aspek formil maupun dasar pengajuan perkara.

“Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara lengkap,” ujar tim kuasa hukum Supriyanto.

Dalam perkara yang sama, gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Supriyanto juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis Hakim turut menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp136.500.

Tim kuasa hukum Supriyanto menyatakan akan mempelajari salinan lengkap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai kepentingan klien.

Informasi Perkara:

– Nomor Perkara: 58/Pdt.G/2026/PN Gns
– Pengadilan: Pengadilan Negeri Gunung Sugih
– Tanggal Putusan: 28 Oktober 2026
– Tergugat Konvensi: Supriyanto bin Sarif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *