Muara Teweh – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Barito Utara menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Naruk Saritani, dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Barito Utara, Jumat (04/09/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Naruk mengatakan, setelah melalui pembahasan sesuai tahapan yang berlaku, Raperda tersebut diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.
Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan dan harapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap arah kebijakan perubahan anggaran.
Menurutnya, perubahan APBD tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan atau pergeseran angka dalam dokumen anggaran.
“Perubahan anggaran ini bukan sekadar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi instrumen penting untuk menyesuaikan kebijakan,” kata Naruk.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan agar setiap perubahan anggaran tetap berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatuhan, kewajaran, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Fraksi juga berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi ruang evaluasi substantif antara DPRD dan pemerintah daerah.
Setiap perubahan anggaran, kata Naruk, harus memiliki alasan yang jelas, target terukur, serta manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
(Dd)














