Tulang Bawang

Abdurrachman Sarbini Tegaskan Rawajitu Timur Milik Masyarakat Adat Marga Aji

28
×

Abdurrachman Sarbini Tegaskan Rawajitu Timur Milik Masyarakat Adat Marga Aji

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang – Ketua Umum Lembaga Adat Megowpak Tulang Bawang, Dr. H. Abdurrachman Sarbini N.M., menegaskan bahwa wilayah Kecamatan Rawajitu Timur merupakan tanah adat yang secara historis dan administratif masuk dalam wilayah Masyarakat Adat Marga Aji.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdurrachman Sarbini menanggapi adanya klaim sejumlah pihak terhadap status kepemilikan tanah adat di wilayah Rawajitu Timur yang belakangan kembali menjadi polemik.

Menurut pria yang akrab disapa Mance itu, dasar kepemilikan Masyarakat Adat Marga Aji atas wilayah tersebut merujuk pada dokumen dan lanskap peta tanah yang telah disahkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada era 1980-an.

“Beradasarkan file dan lanskap peta tanah yang telah disahkan Kanwil BPN Provinsi Lampung pada tahun 1980-an, Rawajitu Timur itu inklusif merupakan tanah milik Masyarakat Adat Marga Aji,” tegasnya.

Ia menilai klaim yang menyebut wilayah tersebut merupakan bagian dari marga lain tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat masing-masing marga telah memiliki wilayah adatnya sendiri.

“Kalau ada marga lain yang mengklaim wilayah itu, menurut kami itu tidak benar. Sebab masing-masing marga sudah mempunyai wilayah adatnya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Mance kembali menegaskan bahwa pemilik hak adat atas wilayah Rawajitu Timur adalah Masyarakat Adat Marga Aji yang saat ini dipimpin oleh Rusdi Rifai, SH selaku Ketua Adat Marga Aji.

“Saya tekankan sekali lagi, Rawajitu Timur itu inklusif pemiliknya adalah Masyarakat Adat Marga Aji yang saat ini diketuai oleh Rusdi Rifai,” katanya.

Selain itu, Abdurrachman juga menyoroti keberadaan sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir di kawasan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait seharusnya mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada pemilik asalnya, yakni Masyarakat Adat Marga Aji.

“Apabila terdapat HGU yang telah berakhir masa berlakunya di wilayah itu, maka seharusnya pemerintah mengembalikan hak tanah tersebut kepada pemilik aslinya, yaitu Masyarakat Adat Marga Aji,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan sikap Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang terkait status tanah adat di Rawajitu Timur yang hingga kini masih menjadi perbincangan berbagai pihak.

Sementara itu, Kuasa Hukum Marga Aji, Advokat Maswantobi, SH, dari Kantor Firma Hukum LBH Trisula Sakti, menyatakan Masyarakat Adat Marga Aji merupakan masyarakat hukum adat asli yang secara turun-temurun memiliki hak atas lahan seluas 16.250 hektare di Kecamatan Rawajitu Timur.

Menurutnya, klaim tersebut didasarkan pada sejarah dan dokumen adat yang tercantum dalam Buku Hukum Megowpak Tulang Bawang serta Peta Marga-Indeling Residentie Lampongsche Districten periode 1910-1930.

Maswantobi mengatakan saat ini terdapat dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh sejumlah oknum kepala desa, oknum masyarakat, maupun kelompok masyarakat di wilayah tersebut.

“Faktanya saat ini terdapat pihak-pihak yang diduga telah menguasai atau menyerobot tanah ulayat adat Marga Aji di Kecamatan Rawajitu Timur,” kata Maswantobi dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (07/06/2026).

Atas dugaan penyerobotan tersebut, tim kuasa hukum Marga Aji telah menempuh langkah hukum dengan menyampaikan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terkait permohonan penyelesaian sengketa tanah hak ulayat adat Marga Aji yang saat ini dikuasai pihak ketiga.

Surat tersebut diajukan pada 2 Maret 2026 dan telah ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dengan mengundang para pihak untuk mengikuti mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (08/06/2026).

Maswantobi berharap Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang bersama tokoh adat Megowpak dapat membangun kerangka hukum yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat Marga Aji.

Menurutnya, apabila tanah ulayat tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dan didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka status hukumnya akan semakin kuat dan dapat menjadi dasar penyelesaian berbagai sengketa maupun konflik agraria yang terjadi.

“Kami berharap pemerintah daerah bersama tokoh adat dapat menghadirkan kepastian hukum terhadap tanah ulayat Marga Aji. Jika sudah ditetapkan dan didaftarkan secara resmi, maka hal itu akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa maupun konflik agraria dengan pihak ketiga,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300