Malut – Kaitan dengan pertengkaran yang diduga berujung pada dugaan tindakan pemukulan “adu jotos” antara Sangaji Pagu ST dan Fanyira lembaga adat Pagu YN, kini berujung Sangaji Pagu resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Utara, pada Kamis (19/2).
“Kejadian itu terjadi pada saat kami masyarakat adat meminta pertanggungjawaban dari Sangaji Pagu, dari situlah awal terjadi adu mulut serta berujung pada pertengkaran, saya merasa korban dan kini melapor ke Polisi,” jelas Fanyira Pagu.
Diketahui dugaan tindakan tersebut terjadi pada tanggal 16 februari 2026 sekitar jam 12 siang. Pada kegiatan pertemuan di rumah adat Desa Gayok Kecamatan Malifut.
Sementara itu, Veki Manyila, SH selaku Kuasa Hukum Adat Yunus Ngetje terang-terangan sangat sesalkan sikap dan tindakan dari Sangaji Pagu.
“Kami selaku kuasa hukum yang dampingi korban sesal atas tindakan sangaji pagu selaku tokoh adat, seharusnya sebagai tokoh adat dapat memberikan contoh baik,” kata Veki.
Selain itu terkait pemberian bantuan anggaran untuk adat, selaku tokoh adat Sangaji Pagu yang dipercayakan mengatur harus salurkan secara terbuka sehingga masyarakat dapat ketahui dan dapat manfaatnya secara bersama.
Sedangkan, Jimi Bitino SH selaku Kabo Kesultanan Ternate dengan mendengar ada kejadian seperti itu, pihaknya merasa prihatin.
“Selaku Kabo Kesultanan Ternate merasa prihatin atas kejadian ini, seharusnya sebagai pengurus adat harus tunjukan sikap nilai adat istiadat yang baik. Terkait dengan hal ini pihaknya akan sampaikan ke Sultan Ternate agar para sangaji kedepan dapat di evaluasi kembali,”ungkapnya.












