TANJUNGPINANG — Aktivitas perjudian sabung ayam dan goncang dadu (cingkoko) yang diduga berlangsung di kawasan Kilometer 15 arah Tanjunguban, Kecamatan Tanjungpinang Timur, kembali menjadi sorotan masyarakat. Arena perjudian yang disebut-sebut telah lama beroperasi itu dinilai berjalan tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga sekitar, praktik perjudian tersebut berlangsung secara rutin pada Selasa malam, Rabu, Jumat, Sabtu, dan Minggu, dengan jumlah pengunjung yang terbilang ramai.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa nilai taruhan di arena tersebut tergolong besar.
“Taruhannya bukan kecil, bisa belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Yang datang bukan hanya warga Tanjungpinang, tetapi juga dari luar daerah seperti Batam,” ujarnya kepada awak media, Minggu (04/01/2026).
Menurut warga, aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta dikhawatirkan berdampak pada keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Selain melanggar hukum, praktik perjudian tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku agar keresahan tidak terus berlanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Tanjungpinang Timur. (Budi/Yat)














