Depok – Seorang warga Kota Depok, Muhamad Jusup, melaporkan kasus dugaan penggelapan aksesoris mobil miliknya yang telah berlangsung lebih dari lima tahun.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada 2020 dan telah mengalami beberapa kali pergantian penyidik.
Jusup mengaku telah berulang kali membuat pengaduan ke berbagai lembaga pengawasan kepolisian, termasuk Propam Polresta Bogor, Itwasum, dan Kompolnas.
Namun, proses penyidikan dinilai lambat dan tidak menunjukkan perkembangan kepastian hukum yang nyata terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/III/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 11 Maret 2022.
“Kasus ini sudah berjalan selama kurang lebih 5 tahun, mulai dr Laporan Informasi (LI )hingga terbitnya Laporan Polisi (LP) Saya sudah berkali-kali bersurat ke Kapolres, Kompolnas, dan Mabes Polri, tetapi yang dijawab dalam surat tidak dijalankan oleh penyidik,” ujar Jusup.
Kasus ini bermula pada 20 April 2020, ketika Jusup mengadukan kehilangan aksesoris mobil Kijang yang menurutnya dilakukan oleh dua orang rekan bengkel, yakni Handri dan Dayat. Laporan awal diterima Polresta Bogor Kota dengan Nomor LI/81/V/2020/JBR/RES BGR Kota sehingga setelah laporan awal diterima, akhirnya terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/III/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tanggal 11 Maret 2022.
Jusup telah beberapa kali mengajukan pengaduan ke Propam Polresta Bogor pada tanggal 10 Oktober 2022 dan pengaduan melalui aplikasi dumas Presisi tanggal 8 September 2025, dengan fokus pengaduan bahwa Jusup tidak menerima SP2HP selama lebih dark 1 tahun yakni sejak Oktober 2023 hingga November 2024.
Ia juga telah mengirim surat permohonan kepastian hukum ke Kompolnas, yang dibalas pada 17 September 2025.
Penyidik telah memanggil beberapa saksi, namun beberapa di antaranya tidak hadir. Jusup berharap Polresta Bogor segera menggelar perkara dan memberikan kepastian hukum terkait laporannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, penyidik Anton Harda mengatakan bahwa perkembangan kasus akan diinformasikan langsung kepada pelapor, Muhamad Jusup. “Perkembangan kami infokan ke pak Yusuf selaku pelapor pak,” kata Anton Harda melalui chat WhatsApp.
Jusup sendiri merasa kecewa dengan jawaban tersebut, karena ia telah berulang kali meminta informasi tentang perkembangan kasusnya, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Ia berharap Polresta Bogor segera menggelarkan perkara untuk penetapan tersangka dan memberikan kepastian hukum terkait laporannya.
(AH)












