Begitu Bejatnya, Ayah Tiri Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Alami Trauma

Ridho R
banner 120x600

Way Kanan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus seorang pria berinisial DR (46) asal Kecamatan Negeri Agung karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Minggu (9/11/2025).

DR ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Jawa Barat. Ia dibekuk petugas pada Selasa (4/11/2025) di wilayah Padalarang, Kota Bandung, tanpa perlawanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka dilaporkan oleh bibik korban, SU, warga Pulau Batu, Negeri Agung, setelah mengetahui perbuatan bejat DR terhadap keponakannya yang berinisial Langsa (15) —bukan nama sebenarnya.

Kasus ini terungkap setelah korban datang bersama saksi IR ke rumah pelapor pada Senin (6/10/2025). Saat itu, korban menangis dan akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan peristiwa serupa akan terulang. Keluarga yang mendengar pengakuan korban kemudian bermusyawarah dan sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan pada 13 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit PPA bersama Tekab Presisi Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di Jawa Barat. Dengan bantuan Resmob Polda Jawa Barat, DR berhasil diamankan pada Rabu (5/11/2025) pukul 07.30 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), atau Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

“Karena pelaku merupakan ayah tiri korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok, yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Eko Heri Susanto. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *