Lampung Selatan — Menanggapi pemberitaan terkait dugaan ketidaktepatan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Kalianda, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kalianda menegaskan komitmennya bahwa seluruh proses penyaluran KUR telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pemimpin Cabang BRI Kalianda, Winoto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa BRI senantiasa menyalurkan KUR secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan pemerintah.
“Penyaluran KUR dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mengacu pada Permenko No.1 Tahun 2023, di mana plafon hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan,” jelasnya.
Winoto menjelaskan, pengajuan kredit dari pihak yang bersangkutan tidak dapat difasilitasi karena belum memenuhi kriteria kelayakan kredit, termasuk adanya riwayat kolektibilitas tidak lancar di lembaga keuangan lain.
“Hal ini merupakan penerapan prinsip prudential banking untuk menjaga kualitas pembiayaan,” ujarnya.
BRI juga menegaskan, seluruh proses pengajuan kredit dilakukan secara transparan melalui survei dan analisis kelayakan usaha yang berlaku bagi seluruh nasabah.
Selain itu, pihaknya berkomitmen mendukung program inklusi keuangan nasional dan tidak menoleransi penyimpangan dalam penyaluran kredit.
“Jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum internal, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur,” tegas Winoto.
BRI juga membuka ruang dialog bagi masyarakat yang memiliki pertanyaan atau keberatan terhadap proses penyaluran KUR, guna memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perbankan. (Red)







