Malut- Terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan MS alias lin seorang Politisi di Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Halut.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, kepada awak medua Sabtu (16/8) dia menjelaskan terkait dengan penanganan dugaan kasus penipuan yang melibatkan MS alias lin, pihaknya melalui penyidik telah menggelar perkara dan melakukan penetapan tersangka.
“Soal kasus penipuan dengan tersangka MS alias lin, kemarin penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dua tahapan. Naik dari lidik ke sidik dan menetapkan MS sebagai tersangka dan diagendakan untuk tersangka dilakukan pemanggilan pada hari Senin 18 Agustus 2025 besok,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, Tandri L Pakarang Kuasa Hukum dari korban penipuan, mengaku siap melakukan pendampingan terus atas kasus tersebut.
“Selaku Kuasa Hukum korban saya siap mengawal dan mendampingi jalannya perkara ini,”ujar Tandri saat dikantor Mapolres Halut.
Pihaknya menyampaikan apresiasi atas kerja penyidik Reskrim Polres Halut yang begitu serius sehingga terduga MS alias lin dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Luar biasa kerja pihak Polisi yang begitu profesional sehingga dapat menggelar perkara dan telah melakukan penetapan tersangka,”ungkapnya.








