banner 325x300
banner 325x300
DaerahWay Kanan

Garam Kemasan di Baradatu Diduga Kurang Berat, Pemasok Terancam Pidana UU Perlindungan Konsumen

193
×

Garam Kemasan di Baradatu Diduga Kurang Berat, Pemasok Terancam Pidana UU Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Dugaan kecurangan dalam perdagangan kembali mencuat di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Sebuah perusahaan pemasok garam bermerk AJ terindikasi menjual produk yang berat bersihnya tidak sesuai dengan label kemasan, sehingga berpotensi merugikan pedagang dan konsumen.

Temuan ini terungkap setelah beberapa pedagang melakukan penimbangan ulang terhadap stok garam yang mereka terima dari salah satu perusahaan pemasok. Dan hasil penelusuran di lapangan benar menunjukkan, garam kemasan yang seharusnya berisi 500 gram hanya memiliki isi sekitar 450 gram. Bahkan, saat dilakukan penimbangan terhadap 10 kemasan, total beratnya hanya mencapai 4,5 kilogram, padahal seharusnya 5 kilogram. Jika 100 kilogram, maka hilangnya mencapai 10 kilogram. Selisih ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap standar perdagangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 8 ayat (1) huruf e, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih sebagaimana yang dinyatakan pada label.

Pasal 9 ayat (1), yang melarang pelaku usaha memberikan informasi yang menyesatkan terkait kuantitas atau ukuran barang.

Sanksinya tidak main-main. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelanggar.

Sejumlah pedagang yang menjadi korban mengaku kecewa dan merasa tertipu. “Kami jual sesuai label, tapi isinya tidak sesuai. Konsumen yang dirugikan, kami yang disalahkan,” ungkap salah satu pedagang dengan nada kesal.

Sementara itu, perwakilan pihak pemasok garam AJ yang di duga berasal dari luar daerah saat dikonfirmasi menyebut bahwa perbedaan berat isi produk adalah hal yang lumrah terjadi. Mereka mengklaim produk tersebut sudah terdaftar di BPOM dan telah memenuhi standar keamanan pangan.
“Dalam proses pengemasan, memang ada toleransi berat. Kadang ada lebih, kadang ada yang kurang, dan itu wajar. Semua produk kami resmi dan terdaftar di BPOM,” ujar perwakilan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut apakah pihak perusahaan akan melakukan penarikan produk dari pasaran atau mengoreksi sistem pengemasan untuk memastikan kesesuaian berat bersih.

Para pedagang tetap mendesak pihak berwenang, termasuk Dinas Perdagangan dan aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan penyelidikan. Praktik kecurangan semacam ini tidak hanya merugikan konsumen secara langsung, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden bahwa pelaku usaha tidak bisa main-main dengan label kemasan dan hak konsumen.(Rizwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300