Malut- Kuasa Hukum Brigpol (R) Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sesuai tahapan persidangan yang tenga berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum biarkanlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Tandri Pakarang selaku Tim Kuasa Hukum Terdakwa Brigpol (R).
Diketahui PN Tobelo sudah menggelar sidang, setelah pihak Jaksa melimpahkan terdakwa bersama berkas perkara kasus KDRT terdakwa Brigpol (R) setelah dilaporkan oleh istrinya berinisial (W).
“Selanjutnya pada Kamis 17 Juli 2025 akan ada agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pleidoi atau Pembelaan dari Terdakwa,” disampaikannya.
Menurutnya, semua pihak agar percaya bahwa majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara akan mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan.
“Kami kuasa hukum dan terdakwa tetap kopratif dan menghargai proses hukum kasus KDRT yang sedang berlangsung dan terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum berat ringanya suatu tuntutan itu adalah hak jaksa penuntut umum dan kami kuasa hukum terdakwa merasa tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa adalah terlalu berat bagi Terdakwa karna ada beberapa fakta persidangan yang tidak di pertimbangkan sepenuhnya dalam tuntutan jaksa penuntut umum seperti peran aktif korban dalam tindak pidana KDRT maka dari itu kami sebagai kuasa hukum terdakwa juga telah menggunakan hak kami untuk mengajukan pembelaan (pledoi),” ucap dia.
Pihaknya pun ikut sampaikan apa bila dalam hal ini korban merasa dirugikan dengan tuntutan jaksa penuntut umum maka silahkan mnempuh jalur hukum yang disediakan karena korban juga sudah mengunakan jasa Penasehat hukum.
“Prinsipnya semua pihak harus menghargai proses persidangan, dan kewenangan masing-masing. proses hukum yang sedang berjalan, sebagai orang yang paham hukum mari kita semua dewasa dalam berhukum,”tutur dia.
Dia berharap agar seluruh pihak yang terkait agar dapat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai Marwah persidanagan.













