Mbah Tupon Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bangunjiwo Bentangkan Spanduk Dukungan

Ridho R
banner 120x600

BANTUL – Mbah Tupon, seorang warga lanjut usia asal RT 01 Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, DIY, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh mafia tanah. Kasus ini mendapat simpati luas dari warga sekitar, yang menunjukkan dukungannya dengan membentangkan spanduk besar berisi tanda tangan dan petisi terbuka.

Aksi solidaritas ini berlangsung pada Selasa (29/04/2025), di mana puluhan warga membubuhkan tanda tangan di atas spanduk bertuliskan “Save Pensil-Pensil Mbah Tupon” serta tuntutan agar sertifikat asli tanah milik Mbah Tupon dikembalikan.

Kasus bermula pada tahun 2020 saat Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya seluas 298 m² kepada seseorang berinisial BR. Karena dilandasi rasa percaya, sertifikat induk seluas 1.655 m² kemudian diserahkan kepada BR untuk keperluan pemecahan. Namun, tidak ada perjanjian tertulis yang dibuat.

Situasi semakin pelik ketika sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024, Mbah Tupon dan istrinya diminta menandatangani dokumen di sejumlah lokasi, seperti di Jalan Solo dan Krapyak. Penandatanganan dilakukan tanpa pendampingan keluarga maupun kuasa hukum, serta tanpa mengetahui isi dokumen lantaran keduanya mengalami keterbatasan dalam membaca dan mendengar.

Puncaknya terjadi pada September 2024, ketika pihak bank menginformasikan bahwa sertifikat tanah tersebut telah beralih nama menjadi atas nama Indah Fatmawati dan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar. Pengalihan itu terjadi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Mbah Tupon.

Pihak keluarga yang mencoba meminta klarifikasi kepada BR dan TR—orang kepercayaan BR—tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., CPHR, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke SPKT Polda DIY pada 15 April 2024.

“Kasus ini sudah dilaporkan dan kini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY. Penyelidikan sedang berjalan dengan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan. Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegas Ihsan.

Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat luas, terlebih karena melibatkan warga lansia yang diduga ditipu dan disalahgunakan kepercayaannya.

Masyarakat Bangunjiwo menuntut keadilan dan keterbukaan hukum dalam kasus ini, sembari berharap agar hak atas tanah milik Mbah Tupon segera dipulihkan dan mafia tanah diadili. (Mungkas M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *