Inisial YW Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Meinasrahwati Zai Apresiasi Polres Nias

Ridho R
banner 120x600

Gunungsitoli.- Kasus dugaan penganiayaan Meinasrahwati Zai alias Ina Alva (39) yang terjadi pada tahun yang lalu akhirnya oknum pelaku telah ditetapkan tersangka. Hal itu diketahui keluarga korban saat menerima SP2HP dan SPDP yang diterbitkan oleh pihak Polres Nias. Kamis (10/04/2025).

Diketahui oknum yang ditetapkan tersangka bernama Yarniwati Waruwu alias Ina Nova (38) Warga Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Penetapan tersangka itu dengan Nomor : S.Tap/41/IV/Res.1.6/2025/Reskrim Tanggal 09 April 2025.

Suami Korban, Juhana Hura sangat berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang dialami oleh istrinya dan hasilnya telah ia diterima. Dimana, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias tentu sangat bersyukur dengan tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.

“Saya sangat berharap keadilan dari penegak hukum supaya oknum pelaku dapat segera ditahan agar para oknum pelaku sadar bahwa adanya hukum dan bisa menjadi sebuah pembelajaran ke depan tidak terulang kembali, “Ungkap Juhana.

Selain itu, Keluarga korban berharap agar oknum pelaku lainnya yang telah menganiaya istrinya supaya segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya, Yarniwati dan ada warga lainnya diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polres Nias terkait kasus penganiayaan terhadap istri saya, “Pungkasnya.

Pengacara Korban, Yalisokhi Laoli, S.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka oknum YW dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau padal 351 ayat (1) Jo 55 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain dan atau penganiayaan.

“Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan akan adanya nama tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan ke situ ,” tandasnya.

Meskipun begitu, Yalisokhi Laoli mengapresiasi atas kerja intensif oleh penyidik sehingga merumuskan dalam gelar perkara oknum pelaku ditetapkan tersangka. Oleh karenanya, ianya tinggal menunggu kembali sehingga tersangka ini dapat ditahan.

“Atas perkara ini saya akan tetap mengawal kasus tersebut dan berharap kepada kliennya untuk sabar dalam mengikuti proses,” Harap Yalisokhi.

Saat di konfirmasi, Kasi Humas Polres Nias “AIPDA M. Motivasi Gea” mengatakan Betul, berdasarkan gelar perkara sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sedang dikirimkan surat panggilan kepada Tersangka. Untuk dilakukan pemeriksaan dan seterusnya akan dilengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke JPU di Kejari Gunungsitoli. Pungkasnya, “Motivasi Gea”.

Hingga berita ini diturunkan, masih berusaha mengkonfirmasi terduga terlapor/ Tersangka  dan pihak-pihak terkait. (B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *