Tamiang Layang – Ramainya desakan masyarakat Kalimantan Tengah di media sosial terkait pemberian pengampunan pajak kendaraan bermotor, seperti yang dilakukan di beberapa provinsi lain, mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Kalteng.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, SE, menyebut bahwa kondisi wajib pajak di daerah ini masih tergolong rendah.
“Saat ini hanya sekitar 40% wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor. Artinya, ada sekitar 60% yang menunggak,” ujar Purdiono melalui sambungan telepon kepada awak media, Kamis, 10/04/25.
Ia menekankan, tingginya angka penunggak pajak bukan hanya terjadi di Kalteng, namun menjadi persoalan umum di berbagai daerah di Indonesia.
Terkait wacana pemberian amnesti pajak kendaraan, Purdiono menyampaikan bahwa Komisi I DPRD Kalteng telah membahasnya secara internal dan juga dengan pihak eksekutif.
“Prinsipnya, DPRD selalu mendukung kebijakan yang pro terhadap masyarakat. Tapi kita juga harus memperhatikan aspek hukum agar tidak bertentangan dengan regulasi dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurutnya, aspek ekonomi juga harus dipertimbangkan, mengingat jumlah kendaraan bermotor di Kalteng tidak sebanyak di provinsi padat penduduk lainnya.
“Jadi tidak bisa hanya sekadar meniru atau copy-paste kebijakan dari daerah lain,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalteng akan segera menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah, Ditlantas Polda Kalteng, dan pihak terkait lainnya.
(Yan_di)













