Aksi Damai MPH: Ibu Terdakwa Jevon Memohon Perlindungan Hukum Kepada Presiden Prabowo Subianto

Ridho R
banner 120x600

Jakarta – Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) menggelar aksi mendesak transparansi dalam proses peradilan kasus yang menjerat Jevon Varian Gideon.

Kasus ini kembali menyoroti dugaan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurut MPH, Jevon, seorang staf legal di PT Hutan Alam Lestari (PT. HAL), dituntut 2,6 tahun penjara atas dugaan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora.

Namun, mahasiswa menilai tuntutan ini janggal karena fakta persidangan menunjukkan bahwa Jevon hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan.

“Kami menilai bahwa proses peradilan ini tidak transparan dan tidak adil.

Kami mendesak agar Majelis Hakim harus objektif dalam mengambil putusan perkara ini,” kata Topik, Koordinator aksi MPH.

MPH juga menuding JPU Erma Oktora memaksakan tuntutan terhadap Jevon tanpa alat bukti dan mengabaikan fakta persidangan.

Saksi ahli Dr. Leni Nadriani menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Ibu Jevon juga menyampaikan kesedihannya terkait nasib putera tunggalnya yang dikriminalisasi oknum JPU.

“Saya minta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi III DPR-RI agar mengawasi perkara ini dan membebaskan Jevon dari para mafia hukum dan mafia peradilan,” katanya.

MPH berharap bahwa suara mereka dapat mendorong reformasi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi pihak berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *