“Ngangsu 300 liter Bio Solar Bersubsidi per Hari” AM ditangkap Polisi

Ridho R
banner 120x600

Yogyakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Bidang Hubungan Masyarakat Polda D.I. Yogyakarta pada hari Kamis 13 Maret 2025 mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di gedung promoter Polda DIY dipimpin Kabidhumas dan direktur direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Dalam konferensi pers tersebut Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol DR. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. dan kabidhumas Polda DIY Kombes Ikhsan, S.I.K menjelaskan bahwa modus pelaku membeli bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar dengan cara keliling ke beberapa SPBU, menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan tangki yang telah diganti (dari tangki asli volume 60 liter menjadi tangki truk volume 100 liter). Pada saat pembelian di masing-masing SPBU, pelaku akan mengganti Plat atau Nopol kendaraan serta barcode nya.

Tersangka dijerat pasal yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak 60 Milyar.

Dari penangkapan tersangka AM, yang bertempat tinggal di Moyudan, Sleman berhasil di amankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna hijau dengan Nopol terpasang beserta kunci,15 (lima belas) buah jerigen isi bio solar kapasitas 30 liter, 4(empat) buah galon isi bio solar kapasitas 15 liter, 5(lima) buah jerigen kosong, 1 (satu) buah corong warna merah,1 (satu) buah saringan, 1 (satu) buah ember wama putih,1 (satu) buah ember wama hitam,1 (satu) buah kunci ukuran 17,7 (tujuh) pasang plat nomor kendaraan,10 (sepuluh) buah barcode My Pertamina, Uang Rp. 600.000.- (enam ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah Flash Disk.

Kronologi kejadian bahwa personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi tentang adanya menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di sebuah SPBU wilayah Godean, Sleman, didapati 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna hijau sedang akan mengisi solar.

Saat ditemui, tim menemukan 7 (tujuh) pasang Plat/No.Pol Kendaraan serta 10 (sepuluh) barcode untuk selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku AM. Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan sedangkan pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil Pemeriksaan, pelaku AM telah melakukan aksinya sejak Desember 2024. Pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU dengan harga per liter Rp. 6.800,- (Enam ribu delapan ratus). AM melakukan aksinya setiap hari kecuali hari minggu dan mendapatkan sebanyak 300 liter perhari di tampung menggunakan derigen.

Dari hasil pembelian tersebut selanjutnya di jual untuk umum dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Selanjutnya Polda DIY menghimbau kepada masyarakat apabila ada masyarakat melihat kejadian sama seperti pada kasus di atas segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

Selanjutnya Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga, Weddy Windrawan dalam press conference gabungan dengan Polda DIY pada Kamis (13/3) di Kantor Ditreskrimsus Polda DIY.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut,” kata Weddy.

Dirinya mengungkapan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dan komitmen antara Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat, terkhusus di masa Ramadhan dan Idul Fitri.

“Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya,” terang Weddy.

Dia menjelaskan, BBM jenis Solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat.

“Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, Weddy menambahkan, apabila kejahatan serupa terus dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

Seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang memang sehari-hari membutuhkan BBM Solar untuk profesinya,” tambahnya.

Weddy juga menegaskan, bahwa Pertamina berkomitmen untuk mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan,” tegasnya.

Dirinya juga mengajak peran serta dari masyarakat luas untuk sama-sama menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.

Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135,” tutupnya.

(Mungkas Mulyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *