DPN PPDI di Undang Menteri Koperasi dan UKM Bahas Koperasi Desa

Ridho R
banner 120x600

Jakarta – DPN PPDI atau Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia bersama pengurus tingkat propinsi secara khusus dipanggil diundang oleh menteri Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Jakarta pada kamis, 13/03/2025 dengan agenda mendengarkan paparan dan penjelasan koperasi desa dari tim teknis dari deputi di bidang usaha koperasi Kementerian Koperasi serta staff khusus tenaga ahli. Kemudian di akhiri berdiskusi dengan menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi kurang lebih berdurasi dua setengah jam.

Menurut Widi Hartono ketua DPN PPDI bahwa koperasi desa ini adalah untuk mengatasi persoalan perekonomian dari desa kalau saat sekarang ini seperti yang kita tahu desa ini terus menjadi lahan pinjol dan rentenir yang tentu saja itu menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia meyakini Koperasi desa akan membawa angin segar untuk pertumbuhan modal perekonomian masyarakat. Setelah mendapatkan penjelasan ini DPN PPDI berharap program ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di desa karena dengan program koperasi Desa merah putih ini pinjol dan rentenir yang terus mencengkeram masyarakat dalam balutan pinjaman berbunga tinggi di pedesaan bisa diatasi.

Selanjutnya DPN PPDI mendukung dengan penuh program koperasi desa dengan catatan dan harapan permodalannya tidak mengganggu proses pembangunan di desa yakni yang bersumber dari dana desa. Pemerintah harus mencari solusi permodalan Koperasi agar tetap berkelanjutan dan perlu juga mempersiapkan teknis tentang koperasi baik pengurusnya, tata kelola dan SOP yang mencakup banyak hal seperti permodalan, kebutuhan sembako masyarakat di pedesaan bahkan sampai kebutuhan gas.

Koperasi Desa merah putih ini adalah sebuah langkah yang sangat strategis dalam rangka mengentaskan kemiskinan.

“Semoga koperasi ini siap tahan banting dan kemudian potensi-potensi yang dapat menimbulkan masalah dapat diminimalisir sejak dini. Keanggotaan Koperasi ini harus murni anggota masyarakat setempat sampai dengan pengurusnya kemudian pemerintah berkewajiban dalam hal ini Kementerian Koperasi menyiapkan SDM” Pungkas Widi Hartono. (Mungkas M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *