Bandar Lampung, Anggaran yang dikelola oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tahun 2024 tidak semua yang berlangsung berjalan mulus. Sekelumit persoalan sempat terjadi.
Salah satunya proyek Pengembangan RS-Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah terpadu Tahap III yang dikerjakan oleh CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA dengan nilai Rp. 9.539.247.677,37 ini diketahui mengalami keterlambatan dan tidak dapat dirampungkan hingga kontrak berakhir. Kontraktor pun meminta penambahan waktu sekitar 50 hari.
Selain itu, proyek Pembangunan Gedung Nuklir ini menjadi sorotan lantaran beberapa kali mengalami keterlambatan progres sampai waktu addendum berakhir hanya mencapai 75 persen saja.
Koordinator Lapangan Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Wahyu Hidayat menyebutkan bahwa kegiatan tersebut patut diduga telah terjadi pengondisian administrasi dan dilapangan secara terstruktur, sistematis, massif dan yang paling nampak adalah lalai dalam pengawasannya, jelas ini menunjukan ketidak profesionalan pihak RSUD dalam mengelola anggaran yang diduga banyak kejanggalan, menuai permasalahan dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Proyek gedung milyaran yang tidak selesai di Abdul muluk menunjukkan bahwa Direksi dan PPKnya tidak becus dalam menentukan rekanan dan melakukan pengawasan” Tegas Wahyu.
Wahyu menambahkan, Bahwa Pekerjaan Pengembangan RS-Lanjutan Pembangunan Gedung Perawatan Bedah terpadu Tahap III dan pekerjaan Pembangunan Gedung Nuklir harusnya selesai pada akhir Desember 2024, pada realisasinya pekerjaan tersebut tidak selesai dan di addendum selama 50 hari.
Perubahan atau penambahan waktu pada pekerjaan tersebut disinyalir hanya akal-akalan semata yang pada intinya rekanan tidak bonafit serta pengawas konsultan dan PPK pekerjaan tersebut yang tidak becus dalam melakukan pengawasan pekerjaan tersebut, selain itu pekerjaan Pembangunan Gedung Nuklir setelah di perpanjang waktu selama 50 hari hanya mencapai ±75% hasil pekerjaan, menurut informasi yang didapat bahwa pekerjaan Pembangunan Gedung Nuklir dari awal diduga memang sudah terdapat banyak kendala mulai dari setoran sampai ke pelaksanaan, hal ini juga dapat dilihat bahwa rekanan pekerjaan Pembangunan Gedung Nuklir diduga hanya mengandalkan uang muka dan termin pekerjaan yang menyebabkan pekerjaan tersebut putus kontrak.
Menurut informasi, pekerjaan Pembangunan Gedung Nuklir mendapat perhatian khusus dari pihak RSUD Abdul Moeloek yang dikarenakan pihak RSUD Abdul Moeloek akan mendapatkan bantuan berupa barang dengan syarat gedung nuklir tersebut selesai.
“Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) mendesak Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk bertanggung jawab kepada publik atas ketidak transparanan dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa Direktur RSUD Abdul Moeloek, PPK beserta rekanan, serta mendesak kepada Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kinerja dan mencopot Direksi RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung yang dianggap gagal dalam memaksimalkan kinerja dalam mengelola anggaran”, Tegas Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, Ketika dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp terkait rillis berita ini, Direktur RSUD Abdoel Moloek dr. Lukman Pura, Sp.PD.,K-GH., MHSM hanya membaca saja tidak dibalas pesan yang dikirimkan redaksi. (rls/red)