DPRD Barito Utara, Gelar RDP Terkait Sengketa Lahan Antara Warga Desa Lemo Dan Perusahaan

Ridho R
banner 120x600

Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan atas nama Mahran dan H Almiyani Balang warga desa Lemo Dengan PT Suprabari Mapamindo Mineral (SMM), dan beberapa pihak terkait, bertempat di ruang rapat DPRD Barito Utara. Jumat ( 21/02/2025)

Rapat ini dipimpin oleh waket II DPRD, Hj Henny Rosgiaty Rusli serta dihadiri oleh sejumlah pihak, Kepala Dinas Sosial PMD Suparmi A. Aspian, perwakilan Kapolsek Teweh Tengah , Kepala ATR BPN Barito Utara dan pemilik lahan.

Dikatakan oleh Hj Henny, bahwa RDP ini sebagai langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat Desa Lemo dan beberapa perusahaan terkait. 

Atas nama dewan dia berharap semoga akan ada solusi yang dapat diterima oleh semua pihak demi terciptanya keadilan dan kedamaian di wilayah kabupaten Barito Utara ini.

Lebih lanjut, juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan Polres Barito Utara untuk memastikan kehadiran pihak PT SMM dan PT Waskita Karya pada pertemuan selanjutnya, guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai sengketa ini.

Setelah melalui beberapa usulan dan pendapat dari semua pihak, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kesimpulan RDP ini akan dijadwalkan kembali pada rapat badan musyawarah (Banmus) yang akan datang.
(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *