Malut- Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) Daerah Maluku Utara, Resor Halmahera Utara (Halut), sudah resmi keluarkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap Henny Syiariel alias Yong seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) warga Desa Lina Ino Tobelo Tengah, Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Utara. AKBP Faidil Zikri, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru.
“Iya benar status DPO Henny Syiariel alis Yong Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, sudah diterbitkan Reskrim Polres Halut,” jelas AKP.Kolombus Guduru, kepada awak media, Jumat (14/2).
Kata dia, status DPO Henny Syiariel alias Yong, diterbitkan dengan Nomor Surat “No/DPO/01/I/2025/Reskrim”.
“Henny Syariel alias Yong diduga telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tutupnya.
Dan kini salah satu tersangka lain dengan inisial DS seorang Notaris kini sudah ditahan di tahanan Mapolres, usai dimenangkan pihak Kepolisian Polres Halmahera Utara pada sidang Praperadilan di Pengadilan Tobelo, belum lama ini.