Malut- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kelas II resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh DS, Notaris di Tobelo melalui Kuasa Hukumnya Dr.Selfianus Laritmas,S.H., M.H.
Hal ini setelah Hakim yang mengadili perkara Praperadilan teregister Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tob atas nama Pemohon DS lawan Termohon Kepala Kepolisian Resort Halmahera Utara mengucapkan Putusan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 11 Februari 2025 dengan amar pada pokoknya yaitu menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Informasi ini disampaikan secara langsung oleh Hakim atau Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi, S.H, kepada awak media melalui siaran persnya.
Seperti diketahui, DS melalui Kuasa Hukumnya menguji penetapan tersangka terhadap dirinya yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Resort Halmahera Utara melalui Surat Keputusan Nomor SP.KEP/105/1/2025/Reskrim tanggal 06 Januari 2025. DS menuntut agar penetapan tersangka terhadap dirinya tersebut tidak sah dengan alasan-alasan dikarenakan Kepala Kepolisian Resort Halmahera Utara selaku Termohon tidak cukup bukti dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka, penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak objektif, Termohon belum memiliki izin dari Majelis Kehormatan Notaris untuk melakukan pemeriksaan kepada Pemohon serta tidak berwenangnya Pelapor atas nama RW dalam perkara pidana pokok pemalsuan surat.
Mengutip pertimbangan hukum pada Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tob, alasan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh DS melalui Kuasa Hukumnya karena Hakim Praperadilan berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon DS sebagai tersangka telah didasarkan pada 3 (tiga) alat bukti.
Oleh karenanya telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi “Nomor 21/PUU-XII/2014 jo. Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sehingga penetapan tersangka atas diri Pemohon adalah sah adanya dan permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” jelasnya sesuai siaran persnya.
Dan diketahui seluruh perkara yang sudah ditolak pada sidang praperadilan akan ditangani lanjut oleh pihak Kepolisian Mapolres Halmahera Utara.