Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025 secara simbolis kepada perwakilan Kalurahan dan wajib pajak, Senin (3/2/25). Acara berlangsung di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, dipimpin oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Danang Maharsa.
Bupati Kustini mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah.
“PBB P2 menyumbang tujuh persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman pada 2024. Ini menunjukkan kemandirian fiskal yang baik dan mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya,” ujarnya.
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Tina Hastani, menyebutkan bahwa realisasi PBB P2 pada 2024 mencapai Rp83,6 miliar atau 100,81 persen dari target. Ia juga menegaskan komitmen BKAD dalam meningkatkan kualitas pelayanan pajak.
“Sejak 2023, kami telah bekerja sama dengan BPD DIY untuk menerapkan pembayaran pajak melalui QRIS. Selain itu, pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui bank Mandiri, BNI, BRI, serta e-commerce,” jelasnya.
Tina menambahkan, pada 2025 jatuh tempo pembayaran PBB-P2 mengalami perubahan menjadi 31 Juli 2025, sesuai ketentuan yang telah disosialisasikan. Tahun ini, sebanyak 635.987 lembar SPPT PBB-P2 telah diterbitkan tanpa ada kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). (Mungkas M)














