Yogyakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda D.I. Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala nasional yang beroperasi antara Yogyakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada 12 hingga 13 Januari 2025, polisi menangkap empat tersangka dan mengamankan lebih dari 10 kilogram sabu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Banguntapan, Bantul.
“Kami menerima laporan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah Bantul. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan
Operasi ini dimulai pada 12 Januari 2025 pukul 02.45 WIB, saat polisi menangkap seorang pria berinisial FR (28) di Banguntapan dengan barang bukti 0,45 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan, FR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari HW (29), yang kemudian ditangkap di kamar kosnya dengan barang bukti 5,59 gram sabu.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap HW mengarah ke pemasok utama, TH (46), warga Sidoarjo. Polisi bergerak ke Sidoarjo dan menangkap TH pada 13 Januari 2025 di depan sebuah minimarket di Kecamatan Candi. Saat ditangkap, TH kedapatan membawa 34,52 gram sabu.
Penggeledahan di kamar TH mengungkap stok sabu seberat 10.012 gram yang disimpan untuk diedarkan. Dari hasil interogasi, TH mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial F (DPO) di Bangkalan, Madura. Barang haram tersebut rencananya akan diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi F, dengan imbalan Rp12 juta dan 80 gram sabu untuk konsumsi pribadi.
Selain TH, polisi juga menangkap RH (39), rekan TH yang ikut mengambil sabu dari Bangkalan. RH mengaku mendapat bayaran dalam bentuk uang dan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Ancaman Hukuman
Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini mencapai 10.052,56 gram sabu. Jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 40.210 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, TH dan RH yang memiliki peran lebih besar dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2), yang memungkinkan hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polda DIY: Perang Melawan Narkoba
Kombes Pol Ihsan menegaskan bahwa Polda DIY akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas narkotika di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya,” tegasnya.
(Mungkas M)