banner 728x250

Polres Halut Tetapkan Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen, Satu Masih DPO

Ridho R
banner 120x600

Malut- Pihak Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara kini serius menangani laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen surat ukuran tanah.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, belum lama ini kepada awak media, mengatakan kaitan dengan persoalan dugaan pemalsuan dokumen surat ukuran tanah yang dilaporkan oleh Robby Weeflaar dan Wilda Weeflaar ke pihak Polres Halut.

Terlapor dengan inisial HS dan D atas kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas dua orang ini.

“Terkait kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, kita sudah periksa semua pihak terkait dan penyitaan barang bukti. Dan kita sudah menggelar perkara untuk tetapkan tersangka dan itu sudah kami sampaikan ke semua pihak terkait,” jelas Kasi Humas.

Dalam kasus ini ada dua tersangka yang ditetapkan yaitu tersangka dengan inisial D dan HS oleh Tim Penyidik Polres Halut, Maluku Utara.

Kata dia, Yang satunya sudah ditahan sudah berapa hari ini dengan inisial D, dan satunya lagi tersangka HS belum di tahan karena dua kali dipanggil tidak hadir alias mangkir.

Dipastikan, Senin (20 Januari 2025), sudah dilakukan Tahap 1 penyerahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo.

Menurutnya, Informasi terakhir posisi atau keberadaan tersangka HS dengan dua kali tidak hadir kini sedang berada diluar Negeri.

“Intinya tersangka HS sedang berada di luar Negeri oleh karenanya kami sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),”ungkapnya seraya mengatakan akan ada upaya penangkapan terhadap tersangka HS ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *