GUNUNGKIDUL – Dukuh Kedungkeris yang baru, Rhista Ardiyanti, resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Lurah Kedungkeris, Rusdi Martono, S.Pd., pada Kamis (14/01/2025). Acara berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul. Pelantikan ini disaksikan oleh pejabat DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Penewu Nglipar, jajaran Forkompimka Nglipar, serta lembaga kalurahan setempat.
Dalam sambutannya, Rusdi Martono mengucapkan selamat kepada Dukuh terlantik dan mengingatkan pentingnya menjaga amanah. Ia menekankan bahwa proses penjaringan dan penyaringan calon pamong kalurahan dilakukan secara akademik dan profesional untuk memastikan kualitas pemimpin yang terbaik.
Pesan Lurah Kedungkeris
Rusdi mengingatkan kepada Rhista Ardiyanti agar tidak larut dalam euforia pelantikan dan lebih fokus pada tanggung jawab.
“Amanah yang diberikan kepada saudara harus dijaga sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat. Selalu ingat sumpah jabatan yang diucapkan hari ini dan bertugaslah dengan sungguh-sungguh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar pamong melayani masyarakat dengan tulus, menghormati warga, dan menjadi solusi atas permasalahan di masyarakat.
“Pamong itu melayani, bukan dilayani. Pamong menghormati warga, bukan meminta dihormati. Kita adalah milik warga masyarakat, bukan hanya milik keluarga,” tambahnya.
Pembekalan dari Penewu Nglipar
Sustiwi, STP., Penewu Nglipar, turut memberikan pembekalan kepada Dukuh terlantik. Ia menegaskan bahwa mulai hari ini, Rhista Ardiyanti harus melaksanakan tugas pokok dan fungsi dukuh dengan menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat.
“Dukuh harus terjun langsung ke masyarakat, melayani dengan sepenuh hati, serta menjalin hubungan yang harmonis di Padukuhan Kedungkeris,” pesan Sustiwi.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Dukuh Kedungkeris yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik, membawa perubahan positif, dan menjadi panutan bagi masyarakat.
(Mungkas M)