banner 325x300
banner 325x300
DaerahTulang Bawang Barat

Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana Ditahan

335
×

Korupsi Retribusi Pasar, Mantan Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana Ditahan

Sebarkan artikel ini

Tulangbawang Barat – Mantan Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, HY alias Heri, resmi ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat pada Rabu (11/12/24). Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pengelolaan uang retribusi pasar periode April 2022 hingga 2023.

Penahanan HY dilakukan di Rutan Kelas IIB Menggala selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-835/L.8.23/Fd.1/12/2024. Kejari Tubaba juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperindag dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, mengungkapkan bahwa HY, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Koperindag, diduga menyalahgunakan uang retribusi pasar yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

“Dana retribusi ini digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Uang tersebut dikelola sendiri oleh tersangka dengan dalih sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” jelas Iqbal.

Ia menambahkan, pada tahun 2022 terdapat alokasi APBD sebesar Rp1,1 miliar untuk operasional pasar. Namun, laporan Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung hanya mencatat sumber dana dari retribusi tanpa mencantumkan anggaran APBD tersebut.

“Kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh BPK RI,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana retribusi pasar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 325x300