Tanjungpinang – Oknum RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat, Iwan, mengancam akan melaporkan seorang wartawan terkait dengan pemberitaan mengenai pendataan pemasangan saluran Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) yang dinilai tidak merata di lingkungan RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat.
Ancaman tersebut disampaikan oleh Iwan setelah namanya disebut dalam pemberitaan mengenai adanya dugaan ketidakmerataan pendataan dalam program pemasangan saluran SWRO tersebut.
“Saya dan keluarga saya tidak terima atas pemberitaan ini, yang saya anggap mencemarkan nama baik. Saya akan melapor ke Dewan Pers dan kepolisian karena ini sudah melanggar UU ITE,” ujar Iwan kepada narasumber yang memberikan informasi tersebut.
Iwan bahkan meminta narasumber untuk memanggil wartawan yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi langsung ke kediamannya. “Suruh anak bapak datang ke rumah saya untuk klarifikasi ini di kedai kopi. Kalau tidak, saya mau laporkan ke polisi,” tegas Iwan.
Saat awak media ini mengonfirmasi ancaman pelaporan tersebut melalui pesan WhatsApp, Iwan membenarkan ucapannya. “Saya tidak terima awak panjang foto saya tanpa izin. Saya akan laporkan juga ke Dewan Pers,” tambahnya.
Pemberitaan ini bermula dari pendataan pemasangan saluran SWRO yang dilakukan di berbagai daerah, termasuk Kota Tanjungpinang, yang menyasar 1.000 Sambungan Rumah (SR) di kawasan-kawasan yang sangat membutuhkan aliran air bersih. Program ini adalah bagian dari Inpres RI yang menargetkan 3 juta SR se-Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan tebang pilih dalam pendataan di RT 002/RW 005 Kelurahan Tanjung Unggat. Slamet, salah satu warga, mengungkapkan kekecewaannya setelah ia tidak terdata meski sudah memberikan dokumen yang diminta.
“Beberapa bulan lalu ada rapat untuk mendata warga yang akan dipasang jaringan SWRO, tapi saya tidak diundang. Setelah itu, Pak RW meminta saya untuk memberikan KK dan KTP untuk didata. Tapi setelah pemasangan, saya tidak terdata,” ungkap Slamet.
Ia merasa ada ketidakadilan karena tetangganya yang berada di sekitar rumahnya sudah terdata untuk pemasangan saluran SWRO. “Kami menduga adanya tebang pilih dalam pendataan yang dilakukan oleh Pak RT,” tambah Slamet.
Ketika media ini mencoba mengonfirmasi masalah tersebut kepada RT 002 Kelurahan Tanjung Unggat, Iwan memberikan penjelasan bahwa pendataan dilakukan melalui RW, bukan RT. “Konfirmasi saja ke Pak RW, data yang dikirimkan orang tua terlambat sehingga masuk ke tahap kedua, dan datanya tidak melalui saya,” jelasnya.
Namun, saat konfirmasi dilakukan kepada RW 005 Kelurahan Tanjung Unggat, Sukir membantah tudingan tersebut. “Enak saja, yang mengumpulkan warga itu kan Iwan, kok saya yang harus bertanggung jawab,” bantah Sukir.
Sukir juga menambahkan bahwa mereka yang tidak terdata akan dimasukkan dalam tahap kedua pemasangan saluran SWRO.












