Gianyar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, didampingi Kasi Datun Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, menyerahkan Legal Opinion (LO) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar. Penyerahan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana santunan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Penyerahan LO ini dilakukan secara berjenjang, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan Gianyar, kemudian disampaikan ke BPJS Wilayah Bali Nusra, hingga diterima oleh BPJS Pusat di Jakarta,” jelas Agus kepada wartawan, Kamis (14/11/24).
Agus menyebutkan, LO ini diterbitkan atas permintaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, mengingat adanya risiko kecelakaan kerja selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, terutama akibat kelelahan atau kondisi tubuh pekerja.
Wahyu, perwakilan Asdep BPJS Ketenagakerjaan Pusat, menyampaikan bahwa LO ini menjadi satu-satunya dokumen pendukung dari Kejari Gianyar terkait jaminan sosial dalam pelaksanaan Pilkada.
Menurut Agus, LO tersebut diperlukan karena adanya pertentangan antara PKPU No. 1 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 59 Tahun 2023 dengan UU RI No. 24 Tahun 2011 tentang perlindungan tenaga kerja.
“Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan hierarkinya, sebagaimana diatur dalam Teori Stufenbau, yang menyatakan norma hukum rendah harus mengacu pada norma hukum yang lebih tinggi,” kata Agus.
Dengan LO ini, BPJS Ketenagakerjaan dapat meminta KPU untuk memberikan jaminan sosial kepada tenaga kerja yang terlibat dalam Pilkada. Agus menambahkan bahwa jaminan sosial memberikan kepastian hukum bagi para pekerja, sementara dana santunan yang tidak digunakan untuk kecelakaan kerja berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Ini adalah langkah pencegahan agar KPU bersih dari korupsi dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan,” tutup Agus. (*Red)